NAMLEA, Siwalimanews – Orang dewasa dan anak remaja yang kedapatan menenggak minuman keras (miras) akan dibina selama tiga hari di rumah ibadah masing-masing oleh petugas Polres Pulau Buru.
Para pemuka agama, baik muslim maupun Kristen, beserta para kepala desa dan OKP, juga bersuara lantang menolak minuman keras beredar di kabupaten.
Hal itu disampaikan saat kegiatan forum Silaturahmi Kamtibmas Polres Pulau Pulau Buru, bersama Kapolres AKBP Ricky Purnama Kertapati dan Wakapolres, Kompol Bakhrie Hehanussa, di Mapolres, Senin (2/3).
Kegiatan itu turut dihadiri para Kabag dan para Kasat Polres, para kades dari Kecamatan Namlea dan Liliyali, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat dan pimpinan OKP.
Mengawali pertemuan itu, Kapolres mengatakan, pihaknya membutuhkan masukan terkait dengan gangguan Kamtibmas yang terjadi di masyarakat, sehingga pihaknya bisa menerapkan pola yang tepat untuk menangkalnya.
“Gangguan Kamtibmas yang akhir-akhir ini terjadi, khususnya di tahun 2020 sudah menjadi suatu fenomena, karena perilaku menyimpang itu dilakukan juga terjadi pada anak-anak,” ungkap Purnama.
Ricky Purnama Kertapati lalu menyentil kasus yang menimpa anak-anak, baik pencabulan maupun penganiayaan sebanyak delapan kasus yang dapat diselesaikan jajaran kepolisian.Sebanyak enam kasus di Kabupaten Bursel dan dua kasus di kabupaten Buru.
Dihadapan peserta forum silaturahmi kamtibmas ini, Kertapati turut menyentil dua peristiwa terakhir di bulan Februari tahun 2020 ini , termasuk kasus pencabulan/pemerkosaan terhadap anak yang masih berusia tujuh tahun. Mengomentari kasus terakhir ini, Kertapati menegaskan, tanggung jawab kasus seperti tadi bukan saja tugas kepolisian .
Dia berharap, agar semua ikut bertanggungjawab mengamankan lingkungan pemukiman dan sekitarnya, sehingga tidak lagi ada kejadian serupa.
Memasuki sesi diskusi, Kapolres banyak menerima masukan terkait dengan bentuk gangguan Kamtibmas yang terjadi di desa yang bersumber dari minuman keras, baik sopi maupun miras jenis lainnya.
Ada beberapa kades yang bersuara dan mengakui kalau gangguan Kamtibmas di desa mereka sebagai akibat dari peredaran miras dan minum minuman keras, lebih khusus lagi dikalangan remaja.
Namun berbagai gangguan itu mulai menurun setelah perangkat desa bersama babinkum dan babinsa bekerjasama menangkal peredaran miras di desa.
Sementara kades Ubung dalam kesempatan itu mengaku sudah punya kesepakatan terkait menangkal peredaran miras di desanya. Namun pihak desa masih membutuhkan campur tangan kepolisian untuk menindak bila ada warganya yang membandel.
Sedangkan kades Jamilu ikut mengungkapkan adanya image negatif di masyarakat umum soal produksi miras oleh warga di desanya . Padahal, itu hanya dilakukan oleh segelintir masyarakat Jamilu dan sudah didata hanya dilakukan oleh 40-an warga.
Menanggapi peserta diskusi tadi, Kapolres Ricky Purnama Kertapati mengaku akan berkoordinasi dengan Pemkab Buru untuk dibuat regulasinya. (S-31)