AMBON, Siwalimanews – Tujuh warga dari Ka­bu­paten Kepulauan Aru yang hasil rapid test di­duga terpapar Virus Corona sementara diisolasi oleh Gugus Tugas Co­vid-19 Maluku di Pengina­pan Garuda Inn Ambon.

Ketujuh warga ini sebelumnya hendak pulang ke Aru bersama dengan warga lainnya, se­telah tidak lolos seleksi calon Tam­tama TNI.

“Sekarang tujuh warga Aru sudah kita karantina di Penginapan Garuda Inn sejak tanggal 24 Mei lalu,” kata Karo Humas dan Protokol Setda Maluku, Melky Lohy kepada Siwa­lima di Kantor Gubernur Maluku, Selasa (26/5).

Ia mengaku, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru sangat ketat dalam mengantisipasi penyebaran Virus Corona.

“Setiap orang yang datang wajib mengantongi hasil rapid test. Mereka ini ketika dirapid, ternyata reaktif, sehingga kita tidak berikan izin untuk pulang,” terang Lohy.

Baca Juga: Gustu Kota: Ratusan Sampel Swab Masih di Lab

Setelah mengetahui hasil rapid test, Gugus Tugas Maluku langsung berkoordinasi dengan Gugus Tugus Kota Ambon untuk menyiapkan lokasi karantina. Ketujuh warga Aru  itu kemudian dievakuasi dari asrama mahasiswa Aru di Jalan Rijali ke Penginapan Garuda Inn.

“Mereka harus menunggu hasil rapid test kedua lagi sehingga harus kita karantina selama 14 hari,” jelas Lohy.

Ditanya terkait dengan surat dari Bupati Kepulauan Aru, Johan Gonga untuk melarang warganya kembali ke Aru, Lohy mengaku, Gugus Tugas Maluku sudah menerimanya dan dalam waktu dekat akan dibalas.

“Dalam waktu dekat kita akan surati kembali untuk meminta solusi dari Pemkab Aru untuk warganya Aru selama berada di Ambon karena tidak bisa kembali ke Aru,” katanya.

Bupati Surati

Setelah mendapat informasi tujuh warganya reaktif hasil rapid test, Bupati Aru Johan Gonga langsung menyurai Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Maluku.

Surat Nomor: 22/GTC-19/2020 tertanggal 24 Mei yang ditujukan kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Maluku, Murad Ismail itu, untuk menolak kedatangan mereka.

Surat penolakan itu disampaikan menjawab surat Nomor: GT-PROMAL/V/2020, dari Ketua Harian Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Maluku, perihal penyampaian nama-nama warga Kabupaten Kepulauan Aru yang akan kembali ke Dobo, terdapat tujuh calon penumpang hasil rapid test menunjukan positif. “Dengan ini, kami menyampaikan penolakan sementara terhadap kedatangan mereka,” tulis Gonga dalam surat itu.

Penolakan dilakukan karena Kebupaten Kepulauan Aru sampai saat ini dinyatakan berada pada zona hijau.

“Sehingga untuk melindungi seluruh masyarakat dari penyebaran virus dimaksud maka, diminta perhatian dan kerjasamanya untuk tidak memberangkatkan pelaku perjalanan yang akan menuju ke Kabupaten Kepulauan Aru,” tandasnya. (S-39)