AMBON, Siwalimanews – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon menindak tegas 78 kendaraan parkir nginap pada sejumlah ruas jalan di Kota Ambon.

Kadishub Kota Ambon, Robby Sapulette menuturkan, selama masa pandemi Covid-19, masyarakat Kota Ambon tidak mematuhi perparkiran. Tingkat kesadaran masyarakat berkurang, padahal sosialisasi terus dilakukan.

“Terhitung dari mulainya operasi buruan hantu (Burhan) pada minggu kedua PSBB transisi, data terakhir saat ini tercatat terdapat 78 kasus pelanggaran dan langsung ditindaklanjuti oleh Dishub. Kalau di minggu kedua transisi itu kurang lebih 42 kendaraan terjerat. Tahap kedua ini kurang lebih sekitar 36,” beber Sapulette, Rabu (5/8).

Sapulette menjelaskan, dalam melaksanakan operasi Burhan, Dishub tidak berpatokan kepada satu wilayah saja. Dishub operasi hingga ke wilayah Kecamatan Baguala dan Teluk Ambon.

“Petugas tersebar di sejumlah ruas jalan arah Halong ke Passo. Kemudian petugas melakukan operasi dari Passo menuju arah Hunut dan Diruan Patah. Nah, diruas jalan ini, banyak kendaraan yang kita gembok,” jelasnya.

Baca Juga: Polwan Polda Maluku Berbagi dengan Sesama  

Menurut Sapulette, penertiban terhadap parkir nginap tidak hanya fokus ke ruas-ruas jalan yang ada di pusat kota, melainkan sampai ke luar kota seperti Kecamatan Baguala dan Teluk Ambon juga jadi sasaran petugas melakukan razia.

“Sampai hari ini, sudah ada beberapa pelaku parkir inap yang angkutannya digembok. Sanksi juga kita berikan kepada pemilik kendaraan yang parkir. Hampir sebagian telah meluanasi denda yang dikenakan pada mereka,” katanya.

Sapulette mengaku, tingkat kesadaran masyarakat setelah memasuki masa pandemi menurun, hal tersebut dikarenakan masyarakat tidak peduli lantaran dikira petugas fokus kepada penanganan Covid-19.

Olehnya ia berharap masyarakat tidak hanya mematuhi aturan karena adanya petugas yang menegur, namun harus ada kesadaran dari masyarakat untuk lebih tertib dalam hal parkir kendaraan miliknya. (Mg-6)