AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa penyalahgunaan narkoba, Sudirman Wally alias Udel (30), hukuman 8 tahun penjara dalam persidangan yang digelar secara  online, Rabu (5/8).

Terdakwa yang sehari-hari bekerja sebagai tukang ojek juga dituntut membayar denda sebesar Rp. 800 juta subsider dua bulan kurungan.

Jaksa menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Tuntutan JPU dibacakan dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim yang diketuai, Christina Tetelepta.

Mendengar tuntutan itu, terdakwa melalui penasehat hukumnya, Ronal Salawane menyatakan pikir-pikir.

Baca Juga: Polisi Selidiki Bentrok di Liang

Sebelum disidangkan, terdakwa ditangkap tepat didepan halaman Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Ambon Kecamatan Baguala, Rabu (26/2).

Penangkapan tersebut berhasil dilakukan saat polisi menyamar menjadi pembeli narkoba melalui seseorang bernama Cepu. Polisi menyerahkan uang sebesar Rp. 1,3 juta untuk diberikan kepada terdakwa.

Polisi lalu memantau transaksi tersebut, dan mendatangi mereka ketika transaksi selesai. Saat itu, terdakwa sempat membuang satu paket sabu ke tanah seberat 0,06 gram.

Mereka langsung membawa tersakwa beserta barang bukti ke kantor Sat Resnarkoba Polresta Ambon guna diproses hukum lebih lanjut.

Terdakwa tidak memiliki izin resmi untuk memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu.

Setelah mendengar tuntutan jaksa tersebut, majelis hakim lalu menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pledoi dari terdakwa. (Cr-1)