AMBON, Siwalimanews – Anggota Komisi IV DPRD Maluku Andi Munaswir, mengingatkan Dinas Kesehatan Provinsi Maluku untuk memperhatikan tunjangan fungsional tenaga anastesi di Maluku.

“Memang kita sudah melakukan rapat beberapa waktu lalu, tapi saya kembali mau mengingatkan Dinas Kesehatan Provinsi Maluku, untuk wajib mengalokasikan anggaran bagi pembayaran gaji tenaga penata anastesi,” ucap Munaswir kepada Siwalimanews, di Ambon, Senin (15/11).

Menurutnya, berdasarkan aturan terbaru, maka tenaga penata anastesi bukan lagi sebagai jabatan fungsional yang memiliki kesamaan dengan tenaga perawat, tetapi telah berdiri sendiri, sehingga hak-hak mereka juga harus dihargai dan dihormati.

Salah satu yang dapat dilakukan, yakni dengan meningkatkan kesejahteraan para tenaga penata anastesi, dan ini tidak ada pilihan lain, selain mengalokasikan anggaran bagi pembayaran gaji atau tuanjangan  mereka.

“Kan kemarin saya sudah ancam dalam rapat, apapun yang terjadi Dinas Kesehatan harus anggarkan untuk pembayaran gaji penata anastesi,” tegasnya.

Baca Juga: Kebakaran di Soabali Dua Warga Tewas, Dua Luka

Ketua Fraksi Partai Gerindra di DPRD Maluku ini berharap, di tahun 2022 mendatang, seluruh tenaga anastesi telah mendapatkan kenaikan gaji, sesuai dengan atutan yang berlaku. (S-50)