AMBON, Siwalimanews – Dinas Pekerjaan Umum Kabu­paten Buru diduga sengaja melin­dungi CV Rufani Papua, perusahaan yang dipercayakan mengerjakan paket proyek hotmix jalan Kota Namlea senilai Rp 9,7 milyar.

Kabarnya, CV Rufani Papua tidak terdaftar di Lembaga Pengemba­ngan Jasa Konstruksi (LPJK). Tapi tiba-tiba namanya ke­luar seba­gai peme­nang tender.

Ketua Forum Komu­nikasi Mas­yarakat Sipil (FKMS), Su­tikno Wongso Di­harjo ke­pa­da Siwa­li­ma di Nam­lea Selasa (2/8) menga­takan, Dinas PU Kabupa­ten Buru ha­rus ber­ta­ng­gung ja­wab terha­dap proyek tersebut.

Menurutnya, sebagai pemilik proyek, Dinas PU Kabupaten Buru seharusnya punya referensi tentang layak dan tidaknya perusahaan yang akan mengerjakan proyek dimaksud.

Anehnya, hingga nama CV Rufani Papua itu diumumkan sebagai pe­menang tender  7 Februari  2022 lalu dengan  nilai OE sebesar Rp.9,7 mi­liar dan harga terkoreksi Rp.9,4 miliar, sampai sekarang proyek tidak jalan bahkan mangkrak.

Baca Juga: Sejumlah Dokter Mundur dari Tim Jasa RS Haulussy

Sutikno menilai Panitia Lelang dan PPK harus bertanggung jawab ka­rena uang negara digelontorkan da­lam proyek ini milyaran rupiah. “Pa­nitia Lelang dan PPK harus tanggung jawab,” tegasnya.

Ia mengaku tidak ada nama CV Rufani Papua dalam situs LPJK. Olehnya CV Rufany Papua diduga kuat tidak terdaftar di LPJK. “Dicari nama CV Rufany Papua, tapi failed, data tidak ditemukan, karena diduga tidak teregistrasi di LPJK,”ungkap Sutikno.

Sutikno meminta panitia lelang di ULP Pemkab Buru harus bertang­gung jawab juga dalam proyek ini. “Kalau sebuah perusahaan kontruk­si akan memiliki legalitas untuk berusaha bila terdaftar di LPJK. Di­umpamakan seperti Surat Ijin Me­ngemudi (SIM), maka bisa saja se­seorang menyetir mobil. Tapi bila tidak memiliki SIM dan ketahuan polisi, tentu masuk  ranah tindak pidana.

“Andai kata CV Rufany Papua bisa mengerjakan proyek, tetap saja keberadaannya tidak sah, apalagi ini tidak kerja,” tutur Sutikno.

Sutikno menyarankan PU Kabu­paten Buru memutuskan  kontrak dengan perusahaan itu. “Penjabat Bupati harus tegas memerintahan Dinas PUPR untuk diputus kontrak,” ujarnya.

DPRD Segera Panggil PU

Anggota DPRD Kabupaten Buru, Rustam Fadly Tukuboya menya­yang­kan mangkraknya proyek untuk kepentingan masyarakat Buru ter­sebut. Politisi Gerindra itu berjanji akan terkoordinasi dengan rekan-re­kannya khusus komisi yang mem­bidangi PU untuk segera menyikapi proyek dimaksud.

“Saya sudah mengetahui tentang proyek itu. Besok, hari ini Rabu (3/8), di pembukaan masa sidang ke II, saya akan menyuarakan tentang masalah proyek itu karena ini me­nyangkut kepentingan masyarakat Buru,” tegas Tukuboya.

Proyek Mangkrak

Proyek jalan hotmix dalam Kota Namlea, Kabupaten Buru, yang menggunakan DAK regular tahun 2022 sebesar Rp9,7 miliar mangkrak. Proyek yang dikerjakan CV Rufani Papua tak mampu menyelesaikan proyek jalan yang sangat dibutuh­kan masyarakat tersebut.

Dinas PUPR Kabupaten Buru mencatat, persentase kemajuan pe­kerjaan tidak mencapai lima persen, karena baru alat grider yang dida­tangkan ke Kota Namlea dan kini dalam keadaan rusak, serta menjadi  pajangan di depan kantor PT Putri Bungsu di jalan Danau Rana.

Menyusul terlantarnya proyek jalan hotmix di Kota Namlea ini, PPK di Dinas PUPR Kabupaten Buru, Imran Wally mengaku, sudah mela­yangkan surat teguran pertama kepada CV Rufani Papua.

Bahkan manajemen CV Rufani Papua juga sudah bertemu dengan Dinas PUPR Kabupaten Buru dan Kepala Kejaksaan Negeri Buru, Muh Hasan Pakaja belum lama ini.

“Katong ketemu dengan manaje­men perusahan ini langsung dengan pak Kajari Buru,” jelas Imran Wally kepada wartawan di ruang kerja Bidang Binamarga Dinas PUPR Buru, Senin siang (1/8).

Pasca pertemuan itu lanjut Imran, sudah dikeluarkan Show Cause Meeting (SCM) atau surat teguran keterlambatan pekerjaan.

CV Rufani harus membuktikan alasan sampai terlambat dan terham­batnya pekerjaan di lapangan. Na­mun CV Rufani tidak mampu mem­buktikannya dan hanya beralasan grider yang telah ditaruh di Kota Namlea baru beroperasi lima hari telah rusak.

“Dalam rapat tadi dengan pak Iwan, Kepala Bina Marga, kuasa perusahan menjanjikan alat grider yang baru akan tiba sore ini,” tutur Imran.

Padahal seharusnya CV Rufani sudah beraktivitas di proyek ini se­jak Mei lalu dan sesuai pengakuan PPK, kemajuan pekerjaannya sudah harus mencapai 20 sampai 30 persen.

Kemajuan persentasi pekerjaan itu akan nampak dari mobilisasi alat dan pekerjaan timbunan sirtu pili­han. Sayangnya, di lapangan yang dekat dengan lokasi proyek juga tidak tampak ada AMP (asphalt mixing plane), Stone cruiser (alat uji pemadat timbunan pilihan), serta kesiapan material hotmix. Bahkan papan nama proyek juga tidak ada.

Imran yang ditanya soal sanksi terberat dengan dilakukan putus kontrak, ia masih belum berani mem­berikan ketegasan. Kata Imran, ha­rus step by step, dan dimulai de­ngan surat teguran pertama dan SCM.

Dengan teguran dan juga SCM ini, CV Rusfani diharapkan mampu melaksanakan proyek itu dan mengejar ketertinggalan, karena kontrak kerja hanya 150 hari.

Kenyataannya, di lapangan proyek itu masih diterlantarkan. Tidak ada peralatan, bahkan karya­wan perusahan juga tidak ada yang turun beraktifitas di lapangan.

Kuasa Usaha CV Rufani Papua, Salahudin Lating yang dikonfirmasi tidak berada di tempat. Hanya Nampak beberapa karyawan yang bertelanjang badan lagi ngobrol sambil lesehan di lantai.

Dihubungi melalui telepon selu­lernya berulang kali, yang bersa­ngkutan juga tidak merespon. Informasi yang berhasil dihimpun Siwalima menyebutkan, proyek hotmix dalam Kota Namlea ini total sepanjang 2,8 kilometer dan terse­bar di lima titik.

Lelang proyek mulai diumumkan ke publik  7 Februari  2022 dengan  nilai OE sebesar Rp9,7 miliar dan harga terkoreksi Rp9,4 miliar. Proyek itu didanai DAK reguler TA 2022.

Penjabat Bupati Buru, Djalaludin Salampessy kabarnya pernah me­nge­luarkan surat edaran pada 13 Juni lalu untuk menghentikan pro­yek ABPD TA 2022, namun khusus untuk proyek DAK tidak dihentikan.

Tapi faktanya, CV Rufani Papua tidak beraktivitas di lapangan. Ko­non katanya dari awal tender, sudah terindikasi dugaan kolusi, korupsi dan nepotisme, sehingga banyak perusahan yang mendaftar di lelang proyek itu memilih mundur.

Sedangkan nama CV Rufani Papua tidak ada dalam 14 nama perusahan yang mengikuti lelang. Karena tidak ada yang mengajukan dokumen penawaran, maka lelang proyek itu dinyatakan gagal tender.

Kemudian di kalangan para kontraktor beredar nama Putri Bu­ngsu, perusahan dari Papua yang nanti akan mengerjakan proyek itu.

“Karena PT Putri Bungsu masih di-black list dalam kasus proyek di Balai Jalan dan Jembatan Maluku,  sehingga CV Rufani yang dimun­culkan sebagai pemenang. Tapi bosnya orang yang sama. Perusa­haan lain yang sempat mendaftar dan tidak mebgajukan penawaran lantaran ada yang meminta mundur,” jelas sumber terpercaya Siwalima di Namlea. (S-15)