AMBON, Siwalimanews – Bau KKN tercium dalam proyek kerjasama operasional pengelolaan parkir di tepi jalan umum (cona B) yang dilelang oleh Dinas Perhubungan Kota Ambon.

Proyek yang dimenangkan PT Urimessing Security Guard Service dengan nilai penawaran Rp 3.406.250.000 ini diklaim tidak sesuai prosedur. Untuk itu, salah satu peserta lelang  yakni CV Adhietya Pratama yang menyadari keanehan dalam proses lelang itu mengajukan sanggahan.

Sanggahan CV Adhietya Pratama diserahkan ke pantia lelang Dishub Kota Ambon, oleh pemberi kuasa dari  CV Adhietya Pratama Kadir Marasabessy yang didampingi kuasa hukumnya Marthen Fordatkosu, Senin (13/3).

Kadir, kepada wartawan usai penyerahan sanggahan menjelaskan, CV Adhietya Pratama, yang dinahkodai Yudhi Andeski Tanjung menduga adanya pengaturan pemenang dalam tender itu. Hal itu, menurutnya didasarkan fakta bahwa, proses pelelangan tidak diumumkan secara online dalam sistim pengadaan secara elektronik (SPSE).

“Proses tersebut menjadi cacat hukum dan melanggar ketentuan, sehingga bisa diindikasikan pelanggaran berat dan terjadinya praktek KKN terhadap proses lelang tersebut,”ungkap Kadir.

Baca Juga: Selasa, DPRD Bahas Persoalan Pasar Mardika

Selain itu, mengingat kerjasama yang mempunyai dampak untuk peningkatan PAD Kota Ambon, lanjutnya, penyelenggara parkir atau pemenang tender harus berdomisili di Kota Ambon dan menjadi bagian dari warga kota sementara  PT Urimessing Security Guard Service mempunyai SITU yang berada di luar Kota Ambon, yakni berada di Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

“Kita ketahui bersama bahwa kegiatan parkir tersebut manjadi PAD, dimana badan usaha penyelenggara parkir harus berdomisili di kota Ambon dan menjadi bagian dari warga kota, sehingga kami mencurigai kelengkapan dalam dokumen penawaran teknis dan kualifikasi dari perusahaan tersebut tidak lengkap sesuai dengan yang dimintakan dalam dokumen lelang,” ucapnya.

Atas dasar ini maka, dirinya minta panitia untuk membatalkan surat pengumuman pemenang lelang terhadap PT Urimessing Security Guard Service dan melakukan proses pelelangan ulang secara transparan dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Kadir lantas mengacam akan menempuh langkah hukum lain jika sanggahan ini tidak ditanggapi.

“Sanggahan sudah kita ajukan, dan kalau panitia tidak serius maka kami akan lakukan sanggahan banding serta melakukan langkah hukum ketingkat peradilan,”tegasnya.

Sementara itu, Kadis Perhubungan Kota Ambon, Robby Sapulette, yang dicegat wartawan di lantai IV Balai Kota, memilih menghindar dengan alasan akan mengikuti rapat.

“Nanti ya saya ikut rapat dulu,” ungkap Kadis sembari menjauh dari kerumunan para wartawan. (S-10)