AMBON, Siwalimanews – Ratusan lapak yang dibangun dalam kawasan Terminal Mardika Ambon, ternyata dilakukan oleh Asosiasi Pedagang Mardika Ambon (APMA). Pembangunan itu dilakukan kembali, setelah adanya pembongkaran oleh PT Bumi Perkasa Timur.

Padahal diketahui, pembongkaran dilakukan pihak perusahaan, bertujuan untuk memperbaiki saluran got yang ada dibawah lapak-lapak tersebut. Namun sebelum dilakukan perbaikan dimaksud, pihak APMA justru telah melanjutkan pembangunan kembali lapak-lapak yang diperkirakan berjumlah 300 unit lebih.

Ironinya, pembangunan dilakukan tanpa adanya koordinasi dengan Pemerintah Kota Ambon. Alhasil, persoalan pembangunan menimbulkan polemik antar pedagang dan para supir angkutan kota hingga melibatkan pemerintah, baik kota maupun provinsi.

Hal itu terkuak dalam rapat koordiansi yang berlangsung di ruang sidnag paripurna utama Baileo Rakyat Belakang Soya, Senin (27/2). Ketua APMA Alham Valleo mengaku, bahwa pihaknyalah yang membangun kembali lapak-lapak tersebut.

Dalam Rakor yang dipimpin Ketua DPRD Kota Ambon, Elly Toisuta, didampingi dua wakil ketua masing-masing Geral Mailoa dan Rustam Latupono bersama Penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena didampingi Kapolresta Pulau Ambon, Ketua APMA Alham Valleo mengaku, apa yang dilakukannya, atas ijin mantan Walikota Ambon Rhicard Louhenalessy sejak tahun 2011 lalu.

Baca Juga: Ikram Umasugi Siap Bertarung di Pilkada Buru

“Sebenarnya kita bukan membangun, kita hanya menata bangunan yang sudah ada dan itu kita lakukan berdasarkan ijin Pemkot Ambon sebelumnya (mantan walikota) sejak tahun 2011. Dengan itu, kita membangun, karena kita berpikir, pedagang ini harus tetap berjualan,” ungkap Alham dalam rakor tersebut.

Sementara kehadiran PT Bumi Perkasa Timur dalam rapat tersebut, hanya menjelaskan perihal tujuan pembongkaran lapak, yaitu untuk perbaikan saluran drainase, yang hingga kini belum dilakukan dan terkait beredarnya karcis retribusi sampah dengan nila Rp5 ribu milik pihak perusahaan.

Mochtar perwakilan dari PT Bumi Perkasa Timur yang hadir dalam rakor itu menjelaskan, bahwa karcis itu dicetak oleh salah satu karyawan perusahaan tersebut yang telah dipecat oleh perusahaan, akibat persoalan dimaksud.

“Kita kecolongan, itu dibuat oleh oknum karyawan kita, yang kini sudah dipecat oleh perusahaan, karena hal itu,” jelas Mochtar.

Sedangkan menyangkut dnegan cap yang digunakan dalam karcis itu  adalah Dishub Kota Ambon, maka Kepala Terminal Mardika Petrus Ngeljaratan menegaskan, bahwa itu illegal.

“Kita tidak pernah buat cap untuk itu. Kalau soal sampah, capnya harus atas nama Dinas Lingkungan Hidup dan Persamapahan, bukan Dinas Perhubungan. Makanya kita minta kalau ada pihak kepolisian silahkan tangkap dan proses, karena itu illegal,” tegas Ngeljaratan.(S-25)