MASOHI, Siwalimanews – Bupati Maluku Tengah, Tuasikal Abua menerbitkan Peraturan Bupati yang salah satu dari pasal peraturan tersebut mengatur wajib pakai masker bagi warga yang beraktivitas keluar rumah. Jika melanggar, dikenakan denda Rp 100 ribu.

Hal itu tertuang dalam pasal 5 Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 30 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Maluku Tengah, yang baru diteken Abua, Rabu (9/9).

Pasal 5 (1) Setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker pada saat beraktifitas/berkegiatan di luar rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) huruf (a) dikenakan sanksi: a. kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi atau (b) denda administratif sebesar Rp.100.000.

Sementara penindak atau pihak yang dipercayakan lakukan penertiban patuh pakai masker saat beraktivitas keluar  rumah adalah Pol PP dan didampingi Kepolisian dan TNI.

Dalam pasal 5 (2) berbunyi, Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Satpol. PP. dan dapat didampingi oleh unsur Kepolisian dan/atau TNl.

Baca Juga: Pemkab Malteng Berlakukan Uji Hasil Swab Bagi Pelaku Perjalanan

Selain mengatur sanksi, dalam Perbup itu juga mengatur soal pelaku perjalanan baik yang keluar Maluku Tengah atau antar pulau di Maluku Tengah dan masuk wilayah Maluku Tengah.

Bagi pelaku perjalanan yang keluar dari wilayah Kabupaten Maluku Tengah atau pelaku perjalanan antar pulau dalam wilayah Kabupaten Maluku Tengah harus dapat menunjukkan basil Rapid Test atau Surat Keterangan Sehat.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) mulai hari ini menerangkan hasil uji swab bagi setiap pelaku perjalanan yang hendak masuk wilayah Maluku Tengah (Malteng).

Pemberlakukan hasil uji swab yang harus dilengkapi setiap pelaku perjalanan diundangkan dengan peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 30 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin penegakkan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian corona virus disease.

Bupati Malteng Tuasikal Abua menegaskan, peningkatan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan dengan mewajibkan kelengkapan hasil uji swab bagi setiap pelaku perjalanan yang hendak memasuki wilayah Malteng sebagai wujud dari upaya untuk menekan Penyebaran Covid-19 di Malteng.

“Sudah kita pertimbangkan semua hal, terutama upaya kita untuk mencegah perkembangan penyebaran virus corona di wilayah Malteng, olehnya mulai hari ini kita memberlakukan wajib swab bagi seluruh pelaku perjalanan yang hendak memasuki wilayah Maluku Tengah,” tandas Bupati, kepada Siwalima. melalui telepon selulernya, Sabtu (11/9).

Bupati menegaskan pemerintah tidak membatasi warganya untuk melakukan perjalanan ke luar daerah. Namun, mewajibkan hasil pemeriksaan swab ketika kembali ke Masohi.

“Pemerintah tidak membatasi perjalanan warga ke luar Maluku Tengah. Namun wajib bagi semua pelaku perjalanan memasukan dokumen hasil pemeriksaan swab ketika kembali ke Malteng,” jelasnya.

Dikatakan, langkah yang diambil pemerintah Kabupaten Malteng sebagai bentuk protap untuk melindungi daerah dan masyarakat dari infeksi penyebaran virus corona. Apalagi perkembangan kasus terinfeksi virus corona di beberapa daerah termasuk Kota Ambon mengalami peningkatan jumlah kasus.

“Jangankan keluar Ambon, yang berkunjung ke Ambon pun harus kembali dengan hasil pemeriksaan swab. Tanpa itu mereka harus mengikuti protokol karantina selama 21 hari,” tegasnya. (S-36)