Dewan Minta Pemprov tak Lindungi Kartel di Mardika
AMBON, Siwalimanews – Panitia Khusus Pengelolaan Pasar Mardika DPRD Maluku mengingatkan Pemerintah Provinsi agar tidak melindungi kartel di Pasar Mardika.
Peringatan ini diungkapkan Sekretaris Pansus Pasar Mardika DPRD Provinsi Maluku, Fauzan Husni Alkatiri kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Rabu (26/7).
Fauzan mengungkapkan, semua tindak tanduk yang terjadi di Pasar Mardika belakang menunjukkan pemerintah daerah lemah ketika berhadapan dengan para kartel.
Kejadian terakhir yang terjadi di Pasar Mardika pemasangan plank oleh Pemerintah Provinsi Maluku dengan menyertakan logo Pemerintah Provinsi Maluku dan KPK menujukan sikap yang tidak bijaksana.
“Ini jadi pertanyaan kita saat ini ada konflik masalah tanah apa di Mardika yang membutuhkan penegasan bahwa tanah itu milik Pemprov Maluku,” kecam Alkatiri.
Baca Juga: Pemuda Ini Tewas Tabrak Pagar Beton Desa HalongAlkatiri mencurigai, logo Pemprov dan KPK sengaja catut oleh kelompok kartel untuk melancarkan urusannya Pasar Mardika yang sengaja dilakukan pembiaran oleh Pemprov Maluku.
Menurutnya, penggunaan logo pemerintah bukan barang baru di Mardika, tetapi sudah tiga kali dan diakui oleh Pemda tanpa adanya penegakan hukum, seakan-akan pencatut logo pemerintah itu hal biasa padahal ini pelanggaran hukum .
“Pertama logo perhubungan dicatut dan Walikota berteriak tapi tidak ada penegakan hukum apa-apa. Kedua, Dinas kebersihan capnya dicatut untuk penagihan retribusi setelah dibayar dikatakan ulah oknum dan Pemkot tidak berani melaporkan ini ke polis,i apakah takut dengan kartel. Ketiga, Pemprov kemungkinan palang dan KPK logonya dicatut juga,” bebernya.
Lanjutnya, salah satu bukti pemerintah kalah dengan kartel di Mardika karena Mardika saat ini isinya mafia yang melakukan tindakan pungutan terhadap pedagang pribumi secara paksa sedangkan pemerintah hanya duduk menonton termasuk aparat kepolisian tanpa adanya tindakan apapun.
Alkatri juga mengingatkan Pemprov agar tidak perlu melakukan tindakan berlebihan di Pasar Mardika, sebab akan menyusahkan masyarakat khususnya para pedagang.
“Kita sudah meminta penjelasan ahli hukum dan pansus akan menuntaskan persoalan di Pasar Mardika agar tidak ada tempat bagi kartel yang selama ini beroperasi bebas di Mardika,” tegasnya.(S-20)
Tinggalkan Balasan