AMBON, Siwalimanews – Badan Pengawas Pemilihan Umum RI resmi menetapkan dua komisioner Bawaslu Maluku periode 2023-2028.

Kedua Komisioner Bawaslu Maluku yang ditetapkan yakni, Astuti Usman dan Samsun Ninilouw menggantikan Thomas Wakano dan Revency Ruhubreg yang telah berkahir masa jabatannya.

Penetapan kedua Komisioner Bawaslu Maluku tertuang dalam Keputusan Bawaslu RI No­mor:23/KP/K1/07/2023 Tentang Pengumuman Hasil Uji Kela­yakan dan Kepatuhan Calon Anggota Bawaslu Provinsi Maluku.

Ketua Bawaslu Maluku  Su­bair kepada Siwalima melalui pesan whatsapp, Rabu (26/7) mengatakan, penetapan dua calon Bawaslu Maluku terpilih tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang.

“Penetapan kedua calon anggota Bawaslu terpilih itu dilakukan setelah melakukan penilaian terhadap hasil uji kelayakan dan kepatutan sesuai dengan aturan perundang-undangan,” ujar Subair.

Baca Juga: 12 Tahun JPU Tuntut Residivis Pemerkosa Anak

Dia menambahkan, kedua calon bawaslu terpilih baru akan berkerja secara efektif setalah dilakukan pelantikan yang waktunya akan menunggu keputusan Bawaslu RI.

“Untuk tugas pengawasan pasca dua komisioner telah selesai masa jabatannya, maka akan diambil alih oleh pimpinan yang lain karena prinsip kerja Bawaslu adalah kolektif kolegial,” pungkas Subair. (S-20)