AMBON, Siwalimanews – Komisi IV DPRD Provinsi Maluku secara tegas meminta kejaksaan dan kepolisian untuk memeriksa atau mengusut seluruh proyek di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku yang dibiayai dengan Dana Alokasi Khusus (DAK).

Permintaan ini disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, Samson Atapary dalam rapat paripurna penyerahan Dokumen LKPJ Gubernur Tahun anggaran 2023, Kamis (4/4).

Samson mengungkapkan, dalam kaitan dengan LKPJ Komisi IV telah mendahului dengan pengawasan semua proyek DAK dimana ditemukan sejumlah dugaan yang mengarah pada penyalahgunaan anggaran.

Banyak sekali personil yang ditemukan Komisi IV, mulai dari adanya proyek yang tidak sesuai ekspektasi sekolah dan dikerjakan oleh adik Kepala Dinas PK Maluku orang, dekat istri gubernur, hingga adanya dugaan proyek ratusan juta yang dikelola kadis tanpa tender.

Tak hanya itu, adanya dugaan laporan pertanggung jawaban cabang dinas yang diduga fiktif sebab kadis memerintahkan kepala cabang dinas untuk membuat laporan tapi sampai 31 Desember anggaran tak kunjung dicarikan.

Baca Juga: Unpatti-UKIM Sepakat Saling Berkontribusi

“Banyak persoalan yang berkaitan langsung dengan pengelolaan DAK di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku, maka sebagai pimpinan komisi saya meminta jaksa dan polisi untuk masuk mengusut persoalan ini,” tegas Atapary.

Menurutnya, jika tidak ada sesuatu yang disembunyikan mestinya saat dipanggil Kepala Dinas harus hadir atau diberikan data yang rinci sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada DPRD.

Komisi IV kata Samson telah berulang kali memanggil Kepala Dinas untuk konfirmasi tetapi tidak pernah hadir maka salah satu jalan yang tepat hanya dengan penegakan hukum agar semuanya bisa terkonfirmasi.

“Anggarannya cukup besar ratusan miliar di Dinas Pendidikan, jadi kita mohon ini Kapolda dan Kejaksaan menjadi atensi untuk masuk memeriksa baik yang sudah dikelola dari tahun 2020-2023 dan terakhir tahun 2023 yang ini banyak persoalan di lapangan,” pungkas Atapary.(S-20)