AMBON, Siwalimanews – Anggota DPRD Maluku mengecam tindakan Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Maluku yang dinilai diskriminatif dalam mengusut dugaan politik praktis yang dilakukan Kepala SMK Negeri 5 Ambon, Elsina Aunalal.

Informasi yang berhasilnya dihimpun Siwalima, Jumat (3/11) ternyata BKD hanya memanggil tiga guru yang diduga merekam pembicaraan Kepala SMK Negeri 5 pada Sabtu (14/10) lalu dan tidak memanggil Kepala sekolah.

Dalam surat panggilan nomor: 800.1.6.2/2942 dengan sifat segera ketiga guru SMK Negeri 5 dipanggil untuk menghadap BKD pada Kamis (2/11) kemarin.

Surat yang ditandatangani langsung Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku, Insun Sangadji tertanggal 1 November lalu memerintahkan ketiga guru tersebut segera menghadap BKD Maluku.

Ketiga guru yang dipanggil masing-masing Deasy Natalia Salakory, Maya Gristi Wattimena dan Yefta Saiselar.

Baca Juga: Pengelolaan Pasar Mardika Belum Jelas

“Untuk kepentingan dinas kami mengharapkan kehadiran di BKD, kelalaian terhadap panggilan ini menjadi resiko saudara,” demikian bunyi salah satu poin dalam surat panggilan tersebut.

Merespon kebijakan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Jantje Wenno menilai Dinas Pendidikan dan BKD diskriminatif dengan memanggil ketiga guru yang diduga merekam pembicaraan Kepala Sekolah.

Menurutnya, BKD tidak boleh melakukan pemeriksaan terhadap ketiga guru yang merekam, melainkan wajib dilakukan terhadap Kepala SMK Negeri 5 Ambon Elsina Aunalal.

Persoalan tersebut lanjut Wenno, berawal dari pernyataan Kepala SMK bukan rekaman dari guru sehingga tidak tepat jika pertanggungjawaban hanya ditujukan kepada para guru.

“Harusnya mereka panggil kepsek dan kasih sanksi karena telah melanggar Undang- Undang dan sumpah sebagai ASN, bukannya guru yang merekam. Ini diskriminasi,” kesal Wenno saat diwawancarai Siwalima melalui pesan whatsapp, Jumat (3/11).

Wenno menegaskan, Kepala SMK Negeri 5 mestinya dijatuhi sanksi atas arahan memilih Widya Pratiwi yang diberikan kepada dewan guru bukan sebaliknya diberikan kepada guru yang merekam.

Wenno pun meminta BKD dan Kepala Dinas Pendidikan untuk lebih bijak dalam menyikapi persoalan tersebut, agar tidak tebang pilih dalam menjatuhkan sanksi.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan, Husein yang dikonfirmasi Siwalima melalui telepon selulernya, Jumat (3/11) mengakui belum bisa memberikan komentar karena masih berada diluar Ambon.

“Nanti Senin saja baru saya berikan keterangan, sebab seminggu ini saya di Masohi,” ujarnya. (S-20)