AMBON, Siwalimanews – Sidang lanjutan anak ketua DPRD Kota Ambon, Abdi Aprizal Sehaan menghadirkan ahli Forensik, Costantinus William Sialana.

Sidang tersebut dipimpin Harris Tewa selaku Hakim ketua didampingi, Lutfi Alzagladi dan Helmin Somalay masing masing sebagai anggota, berlangsung di PN ambon, Jumat (3/11).

Saat dimintai penjelasan oleh majelis hakim terkait hasil visum otopsi, William Sialan menjelaskan, jika korban Rafly Rahman Sie meninggal akibat pendarahan pada selaput otak yang mengakibatkan gagal pernafasan.

“Autopsi dimulai dari tubuh bagian luar, namun tidak ada tanda kekerasan. Setelah saya buka (Autopsi) tubuh bagian dalam juga tidak menemukan tanda kekerasan. Ketika kita ambil di bagian kepala sudah ada pendarahan di belakang kepala dan ada juga pendarahan di rongga otaknya  (bagian selaput otak). ketika pendarahan muncul tidak ada tempat untuk keluar sehingga turun ke pangkal otak dan menekan pernapasan  mengakibatkan terjadinya gagal pernafasan yang berujung korban meninggal dunia,” ungkap Sialana.

Lanjut ditanyakan Hakim, Harris Tewa, helm yang dipakai korban cukup safety bisakah hanya dengan  memukul helm mengakibatkan korban meninggal?

Baca Juga: Jaksa Periksa Tiga Tersangka Kasus DIPA Poltek

“Dapat saya jelaskan, korban saat divisum otopsi untuk tengkoraknya ketebalan hanya 3 mili dibandingkan laki laki pada umumnya yang mempunyai ketebalan tengkorak 6,1 mili,” Beber Sialana.

Sementara itu, ketika ditanya oleh kuasa Hukum terdakwa apakah hanya dengan satu kali pukul di bagian kepala dapat mengakibatkan kematian, dirinya menegaskan bahwa bisa.

“Ya satu kali pukul bisa meninggal. korban bukan pertama yang saya temukan untuk ketebalan tengkoraknya tapi ini kali kedua, pertama itu di Tual,” tegas Sialana.

Lebih lanjut jelas Sialana, terkait waktu meninggal dirinya mengatakan jika korban tiba di Rumah Sakit Bhayangkara Ambon sudah dalam kondisi meninggal.

“Saya lakukan otopsi. Menjelang sore di RS Bhayangkara di kamar jenazah dan korban sudah dalam kondisi meninggal ketika saya tiba” cetusnya.

Sementara itu, baik hakim dan juga kuasa hukum terdakwa masih belum puas dengan  pernyataan terkait waktu kematian sehingga hakim minta JPU untuk hadirkan dokter RST pada pekan depan untuk memastikan waktu kematian korban.

Usai mendengarkan keterangan Ahli, Hakim kemudian menutup persidangan dan akan dilanjutkan pekan depan. (S-26)