AMBON, Siwalimanews – Proyek senilai Rp 700 miliar diam-diam di­ten­der oleh Pemprov Maluku. DPRD kaget, tender melalui layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) itu, dilakukan setelah APBD perubahan disahkan.

APBD Perubahan Provinsi Maluku Tahun 2020 sebesar Rp 3,059 triliun ditetapkan dalam paripurna DPRD Provinsi Maluku secara virtual pada Selasa (6/10) malam lalu. Tiba-tiba DPRD dika­getkan, dengan adanya proyek infra­struktur yang akan dikelola Dinas PUPR sebesar Rp 700 miliar yang baru ditender.

Dana segar Rp 700 miliar itu, merupakan pinjaman pemprov dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), perusahaan pembiayaan khu­sus infrastruktur yang didirikan untuk menjadi katalis dalam perce­patan pembangunan infrastruktur di Indonesia.

Perusahaan pelat merah yang berada di bawah Kementerian Ke­uangan ini, membiayai sepuluh sektor infrastruktur dasar dan enam sektor infrastruktur sosial.

Selain tender di luar APBD. Pin­jaman ratusan miliar itu, dilakukan tanpa persetujuan DPRD.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Ma­luku, Aziz Sangkala mengaku, tidak ada pembicaraan sama sekali de­ngan DPRD untuk pemprov memin­jam dana di PT SMI.

“Sampai dengan saat ini tidak ada pembicaraan terkait dengan pinja­man yang dilakukan oleh Pemprov Maluku di PT SMI,  kok tiba-tiba ada pinjaman seperti itu,” tandas Sangkala kepada Siwalima, Minggu (22/11).

Sangkala mengatakan, hingga selesai pembahasan APBD peruba­han tahun 2020 tidak ada pemba­hasan soal pinjaman dana ke PT SMI. Olehnya ia kaget, APBD perubahan sudah diketok, baru muncul pinja­man.

Seharusnya pinjaman ke PT SMI itu disampaikan secara terbuka oleh pemprov kepada DPRD dan dibahas bersama, sehingga dimasukan dalam APBD perubahan. “Sampai hari ini belum pernah di­bicarakan, kami akan tanyakan saat rapat anggaran bersama pemda,” ujarnya.

Wakil Fraksi Hanura DPRD Ma­luku, Edison Sarimanella mendu­kung upaya pemprov mendapatkan dana untuk membiayai pembangu­nan di Maluku. Tetapi bukan dilaku­kan seenaknya tanpa melalui me­kanisme.

“Uang yang dipinjam cukup besar, 700 miliar itu tidak sedikit. Nah, sekarang APBD perubahan sudah disahkan, lalu uang 700 miliar yang sudah ditender dalam bentuk proyek itu, mau dimasukan di mana? Kan harus di APBD, tapi APBD peruba­han sudah diketok. Ini yang pem­prov harus jelaskan,” ujar Sarima­nella.

Sarimanella mengatakan, salah satu fungsi DPRD adalah anggaran. Melalui fungsi ini DPRD diberikan kewenangan untuk menyusun dan menetapkan APBD bersama dengan pemda.

Selain itu, pinjaman yang dilaku­kan pemprov dari pihak ketiga harus mendapat persetujuan dari DPRD. Karena itu, pemprov tidak bisa berjalan sendiri.

Wewenang dan tugas DPRD di­atur jelas dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

Dalam Pasal 317 ayat 1 menye­butkan, DPRD provinsi mempunyai wewenang dan tugas diantaranya, membentuk peraturan daerah pro­vinsi bersama gubernur; membahas dan memberikan persetujuan ran­cangan peraturan daerah menge­nai anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi yang di­ajukan oleh gubernur; melaksana­kan pengawasan terhadap pelak­sanaan peraturan daerah dan ang­garan pendapatan dan belanja dae­rah provinsi; memberikan per­se­tujuan terhadap rencana kerja sama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membe­bani masyarakat dan daerah; dan melaksanakan wewenang dan tu­gas lain yang diatur dalam keten­tuan peraturan perundang- undangan.

“Jadi soal penetapan APBD maupun menyangkut pinjaman dari pihak ketiga harus mendapat perse­tujuan dari DPRD. Kalau pemprov jalan sendiri, berarti DPRD tidak lagi dihargai, DPRD tidak memiliki arti apa-apa lagi, padahal kita ini mitra dalam pemerintahan, artinya sebagai mitra kita memiliki tanggung jawab bersama,” tandas Sarimanella.

Sarimanella juga mengatakan, kalau pemprov diam-diam meminjam ke pihak ketiga dan tender dilakukan setelah APBD perubahan ditetap­kan, maka patut dipertanyakan, ada dibalik itu. “Kalau langkah itu sudah diambil tanpa sepengetahuan DPRD maka harus dipertanyakan apa apa dibalik itu, karena ini soal pertanggung­jawaban dan penulasan pinjaman itu bagaimana, masa dirahasiakan dari DPRD,” tegasnya.

Sarimanella menegaskan, semua proyek yang ditender harus tercover dalam APBD. Karena itu, pemprov harus memberikan penjelasan soal pinjaman Rp 700 miliar ke PT SMI untuk membiayai proyek infra­struktur, dan tender yang dilakukan di luar APBD.

“Pemprov Maluku harus mela­kukan klarifikasi menyangkut pinja­man tersebut dan tender yang dilakukan, sebab APBD perubahan sudah disahkan. Jangan sampai anggaran disalahgunakan,” ujarnya.

Sementara Sekda Maluku, Kasrul Selang yang dikonfirmasi enggan mengangkat telepon. Pesan whats­app juga tidak dibalas. (S-50)