AMBON, Siwalimanews – Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur Geor­ge Watubun mengingat­kan Pemerintah Provin­si Maluku agar menye­rahkan dokumen APBD Perubahan tepat waktu.

Pasalnya belajar dari tahun 2022 lalu Pemprov Maluku mengulur-ulur waktu penyerahan akibatnya tidak dilakukan APBD perubahan melainkan diterbitkan Perkada Tentang Penjabaran APBD.

Watubun menjelas­kan aturan tidak mewajibkan dilakukan perubahan terha­dap APBD namun perubahan dapat dilakukan jika terjadi pergeseran anggaran yang cu­kup signifikan maka harus mendapatkan persetujuan DPRD.

Kondisi pergeseran anggaran kata Watubun akan terjadi dalam APBD perubahan tahun 2023 mengingat Pemprov wajib mengalokasikan anggaran 40 persen untuk pilkada yang tahapannya akan berjalan sejak November.

“Tahapan APBD perubahan ha­rus jalan dan untuk tahun ini tidak boleh pakai Perkada tapi harus kita bahas, jadi kita masih komunikasi,” tegasnya kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Kamis (31/8).

Baca Juga: Pemkot Proses Pengunduran Diri ASN Karena Caleg

Sesuai aturan lanjut Watubun batas waktu pembahasan APBD perubahan tahun 2023 akan berakhir pada 29 September mendatang maka sudah seharusnya dalam waktu dekat Pemprov Maluku sudah harus menyerahkan dokumen APBD Perubahan.

Sebagai pimpinan DPRD, Watu­bun mengharapkan adanya political will dari Pemerintah Provinsi untuk tetap bersinergi dengan DPRD dalam melihat kepentingan masya­rakat melalui pembahasan APBD perubahan.

“Yang kita lihat selain kepen­tingan pelayanan publik tetapi ada juga kepentingan kepemiluan harus terakomodasi dengan baik dalam APBD perubahan,” ujar Watubun.

Politisi PDIP Maluku ini menegaskan jika Pemprov Maluku memiliki political will dalam membahas APBD perubahan maka pada gilirannya pesta demokrasi berjalan dengan sukses. (S-20)