AMBON, Siwalimanews – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian diminta unrtuk memberikan ke­pastian terkait dengan batas waktu masa jaba­tan kepala daerah pada sejumlah kabupaten/kota di Maluku.

Permintaan ini disampaikan Wakil Ketua DPRD Maluku Melkias Sair­dekut kepada warta­wan di Baileo Rakyat Karang Panjang Ambon, Selasa (11/4).

Menurutnya, hingga saat ini DPRD belum mengetahui kapan masa jabatan gubernur berakhir menjelang pemilihan kepala daerah serentak yang dijad­walkan akan berlangsung pada 27 November 2024 men­datang.

“Sampai saat ini kita belum tahu kapan batas waktu jabatan gu­bernur, memang banyak infor­masi yang berseliweran diluar terkait de­ngan masa jabatan, tapi belum ada kepastian dari Mendagri,” ungkap Sairdekut.

Dijelaskan, dalam Bimtek dengan KPU di Jakarta awal tahun lalu, pi­haknya telah menanyakan langsung kepada Komisioner KPU terkait de­ngan batas masa jabatan Gubernur tetapi KPU juga belum mendapatkan penjelasan dari Menteri Dalam Negeri.

Baca Juga: Latupono: Penjabat Walikota Baru Harus Tata Birokrasi

Bahkan, KPU RI memastikan jika hingga akhir tahun 2023 tidak ada keputusan batas masa jabatan dari Menteri Dalam Negeri, maka KPU akan kembali menggunakan rumusan UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

Jika yang dijadikan rujukan UU Nomor 23 Tahun 2014 maka masa jabatan Gubernur Maluku akan berakhir sesuai dengan tanggal pelantikan kepala daerah yakni April 2024 mendatang. Untuk mencegah kesalahan penafsiran terkait batas waktu masa jabatan gubernur, kata Sairdekut, Menteri Dalam Negeri harus memberikan kepastian dengan menyurati Pemprov yang akan berakhir masa jabatan.

“Kepastian ini penting bagi DPRD untuk memproses calon penjabat gubernur yang sesuai dengan aturan itu harus tiga orang dari DPRD, tapi kalau seperti ini kan kita bertanya-tanya kapan habis masa jabatan Gubernur,” tegas Sairdekut.

Selain itu, jika masa jabatan Gubernur berakhir pada Desember tahun 2023 ini maka LKPJ dan LPJ tahun 2022 yang diserahkan merupakan LKPJ Akhir masa jabatan Gubernur bukan lagi LKPJ reguler.

Kerena itu sebagai pimpinan DPRD, Sairdekut berharap Kementerian Dalam Negeri dapat memberikan kepastian kepada pemerintah daerah sehingga tugas-tugas pemerintahan dapat berjalan dengan baik. (S-20)