Desember Berakhir, MI Rombak Birokrasi
AMBON, Siwalimanews – Masa jabatan berakhir pada 31 Desember 2024 mendatang, Gubernur Murad Ismail melakukan perombakan birokrasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku.
Perombakan birokrasi tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Maluku 2282-2285 tahun 2023 Tentang Pengangkatan dan Pengukuhan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan pengawasan tanggal 24 November 2023.
Pengambilan sumpah dan janji berlangsung dilantai 7 Kantor Gubernur Maluku dan dilakukan Gubernur Maluku Murad Ismail, Jumat (24/11) malam.
Berdasarkan keputusan tersebut, Gubernur mendefinitifkan Pieterson Rangkoratat Asisten Bidang Administrasi Umum, Raden Afandi Hasanusi sebagai Kepala Badan Pengelolaan Wilayah Perbatasan dan Alawiyah Alaydrus Asisten Bidang Organisasi.
Sementara itu, terdapat tiga pejabat eselon II yang bergeser diantaranya, Kepala BPBD Maluku, Ismail Usemahu dimutasi menjadi Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Ahmad Jaiz Elly dimutasi menjadi Kepala Dinas Parawisata.
Baca Juga: Relawan Tolak Murad Jadi Ketua TKD Prabowo-GibranSelanjutnya untuk mengisi jabatan Kepala BPBD yang ditinggalkan Ismail Usemahu, Murad menunjuk Syarif Hidayat.
Selain Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Gubernur juga melakukan perombakan birokrasi terhadap pejabat III dan IV.
Gubernur dalam sambutannya mengatakan perombakan birokrasi merupakan bagian dari dinamika perkembangan organisasi serta konsekuensi adanya perubahan nomenklatur dan struktur organisasi Pemerintah Daerah.
“Sebagai Pedoman dalam pelaksanaan tugas ingin menegaskan hal strategis yakni junjung tinggi integritas sebagai pejabat publik dengan menjaga netralitas ASN sebagai aparatur pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat yang lebih baik,” ujar Gubernur.
Pejabat pemerintah tambah Gubernur harus selalu responsif terhadap tantang dan permasalah baik dari dalam maupun luar de-ngan terus menciptakan inovasi terobosan bagi percepatan pem-bangunan daerah serta kesejahteraan masyarakat Maluku. (S-20)
Tinggalkan Balasan