Dari Jakarta, Heintje Langsung Digiring ke Lapas
AMBON, Siwalimanews – Heintje Abraham Toisuta saat tiba dari Jakarta, Kamis (17/9) sekitar pukul 08.00 WIT, langsung dibawa menuju ke Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku untuk menandatangani sejumlah berkas.
Usai melengkapi sejumlah berkas Heintje langsung digiring ke Lapas Klas II A Ambon oleh tim eksekusi dari Kejaksaan Negeri Ambon.
Henitje adalah koruptor kasus korupsi dan TPPU Bank Maluku dan Maluku Utara yang di vonis 12 tahun penjara oleh Mahkmah Agung.
Setelah vonis kasasi itu, Heintje menjadi buron Kejaksaan Tinggi Maluku selama 3 tahun, sejak 2017 dan berhasil di tangkap tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejagung bekerjsama dengan Tabur Kejati Maluku di Jakarta pusat pada Selasa (15/9).
“Dipimpin Asisten Intelejen, kami sudah bawa terpidana Heintje Abraham Toisuta dari Jakarta. Terpidana dalam perkara korupsi dan TPPU ini sejak putusan MA itu, masuk dalam DPO,” ungkap Kepala Kejati Maluku, Rorogo Zega kepada wartawan di Kantor Kejati Maluku, Kamis (17/9).
Baca Juga: Tak Terima Ditilang, Oknum Perwira Polisi NgamukDikatakan, upaya hukum Heintje telah selesai dilakukan, begitupun Kasasi. Sehingga, tibahnya terpidana di Ambon pasca ditangkap di Jakarta langsung dieksekusi ke Lapas Klas IIA Ambon, oleh tim eksekutor dari Kejari Ambon sesuai putusan MA.
Dari kasus pengadaan lahan dan bangunan di Surabaya tahun 2014 itu, terdapat tiga tersangka termasuk Heintje yang semuanya sudah di vonis bersalah. Mereka adalah, Mantan Dirut Bank Maluku, Idris Rolobessy, dan Petro Ridolf Tentua mantan Pejabat Bank Maluku.
“Dalam perkara pengadaan lahan dan bangunan di Surabaya ini, ketiga tersangka ini satu telah dieksekusi Idris Rolobessy, hari ini Hentje, kemudian petro yang belum. MA sudah putus kasus petro namun putusannya belum kita terima. Kita masih tunggu putusan MA lewat PN, baru kita eksekusi,” jelas Kajati.
Untuk kerugian negara sebagaimana yang dibebankan ke Heintje sebesar Rp 7,2 miliar belum dikembalikan.
“Kerugian negara Heintje belum dikembalikan. Kami akan berusaha untuk kembalikan uang pengganti. Untuk asetnya nanti kita lihat. Kalau memang tidak cukup kita akan berusaha untuk menggantikannya,” tutup Kajati.
Sebelumnya diberitakan Tim bentukan Kejaksaan Agung membekuk Heintje Abraham Toisuta (49), terpidana kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Selasa (15/9).
Heintje merupakan buronan Kejaksaan Tinggi Maluku, yang telah masuk dalam daftar pencarian orang sejak tiga tahun lalu. Ia ditangkap tim intelejen Kejagung di kawasan Keramat Sentiong, Jakarta Pusat.
“DPO Kejati Maluku ini diamankan di salah satu tempat kos di Jalan Keramat Sentiong, Jakarta Pusat, pada Selasa (15/9),” ungkap Jaksa Agung Muda Intelijen Kejagung Sunarta kepada wartawan di Jakarta, tadi malam. (Cr-1)
Tinggalkan Balasan