Dana Hibah Kwarda Pramuka & Sikap Jaksa
Sedikitnya lima organisasi perangkat daerah di Pemprov Maluku tahun 2022 menganggarkan dana hibah didalam daftar penggunaan anggaran. Dimana Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Maluku merupakan salah satu diantaranya yang menghibahkan dana sebesar Rp2 miliar kepada Kwarda Pramuka Maluku.
Hal ini sebagaimana diakui Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Sandi Wattimena. Wattimena menyebutkan bahwa, ada hibah dari dinas tersebut sebesat Rp2 miliar kepada Kwarda Pramuka yang telah dicairkan dalam empat termin, masing-masing Rp500 juta.
Hal ini yang membuat Ketua Komisi IV DPRD Maluku Samson Atapary mempertanyakan besaran dan asal dana hibah Pemprov Maluku kepada Kwarda Pramuka. Karena itu, Komisi IV masih terus mencari informasi terkait alokasi anggaran. Selain Dispora, OPD lainnya Dinas Komunikasi dan Informatika, Biro Kesra dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, sedangkan satu OPD lainnya belum diketahui dimana Komisi IV DPRD Maluku masih melakukan kroscek.
Kasus ini kemudian menjadi perhatian serius Kejaksaan Tinggi Maluku. Kepala Kejati Edward Kaban memerintahkan Asisten Intelejen untuk mempelajari dan menelaah informasi dana hibah tersebut apakah benar ataukah tidak.
Langkah Kajati harus secepatnya direspon oleh Asisten Intelejen dengan membentuk tim guna menelusuri anggaran dana hibah Rp2,5 miliar yang berasal dari 5 OPD ke Kwarda Maluku.
Baca Juga: Jaksa Lirik Dana Hibah Kwarda PramukaSejumlah kalang kemudian meminta Kejati Maluku segera mengungkapkan dana hibah Kwarda Pramuka, dan memanggil 5 OPD tersebut termasuk pihak Kwarda untuk mengkonfirmasi anggaran tersebut.
Langkah Kajati dengan memerintahkan Asintel menelaah kasus tersebut sebagai bagian dari bentuk penegakan hukum, untuk membuktikan apakah terjadi dugaan penyalahgunaan anggaran.
Proses penegakan hukum yang dilakukan pun tidak boleh tebang pilih, tidak diskriminasi dan bertindak adil, sehingga siapapun yang diduga terlibat dalam penggunaan dana hibah tersebut harus diproses.
Ini penting karena Komisi IV menemukan dana hibah Kwarda Pramuka Rp2,5 miliar ada pertanggung jawaban tetapi tidak ada program dan kegiatan. sehingga hal ini menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum dalam ini Kejati Maluku.
Agar masalah ini tidak menjadi polemik yang berkepanjangan, maka diharapkan Kejati Maluku segera membentuk tim menelusuri aliran dana hibah yang berasal dari 5 OPD kepada Kwarda Pramuka.
Publik tentu percaya Kejati Maluku menjaga integritasnya dalam proses penegakan supremasi hukum sehingga siapapun pejabat yang diduga terlibat, tetap akan diproses hukum sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, karena semua orang sama dimata hukum.
Publik tentu memberikan dukungan bagi kejaksaan bekerja secara profesional dalam mengusut kasus-kasus korupsi, termasuk kasus dana hibah 2,5 miliar Kwarda Pramuka Provinsi Maluku.(*)
Tinggalkan Balasan