Dana Gereja Berujung Pidana
Dari Arena Sidang Sinode GPM 38
AMBON, Siwalimanews – Hasil pleno Sidang Sinode ke 38 di hari ke-9, terkait hasil kerja Panitia Khusus soal dugaan korupsi dana gereja di Klasis Pulau Ambon Timur, semua peserta sidang mendukung diselesaikan secara hukum.
“Sidang sinode di hari ke-9 dipimpin oleh pendeta Lenny Bakarbessy dimulai sejak pukul 08.00 dan baru selesai pukul 16.00 WIT.
Pleno ini khusus membahas kasus korupsi yang terjadi di Klasis Pulau Ambon Timur yang sudah mencuat ke publik.
Sedikitnya ada 71 orang penanya dalam pleno yang berlangsung alot tersebut.
Dalam pleno baru diungkapkan oleh tim verifikasi yang dibentuk oleh Sinode GPM dan juga tim investigasi yang dibentuk oleh Ketua MPH Sinode GPM, bahwa sedikitnya Rp.8 miliar anggaran Klasis Pulau Ambon Timur dikorupsi.
Baca Juga: Lagi, Ambon Lanjut PSBB TransisiFakta sidang juga memutuskan dua orang lebih bertanggung jawab atas dugaan penyelewengan anggaran tersebut yakni eks Bendahara klasis Yaniman Ros dan eks Pembantu Bendahara Jones Ferdinandus.
Tim melakukan investigasi anggaran untuk tahun 2019-2020 terungkap ada penyelewengan anggaran sebesar Rp 2 miliar lebih, kemudian diusut lagi di penyelenggaraan klasus di tahun 2018 ternyata nilai kerugian naik menjadi Rp 4 miliar lebih.
Diusul lagi untuk pengelenggaran keuangan di Klasis Pulau Ambon Timur di tahun 2017-2016 ternyata nilai kerugian mencapai Rp 6 miliar lebih. Namun dalam fakta sidang itu tim investigasi menemukan kerugian klasis bukan hanya Rp.6 miliar tetapi membengkak menjadi Rp.8 miliar.
Sumber Siwalima menjelaskan, semenjak kasus dugaan korupsi ini mencuat ke publik, Sinode mengutus tim verifikasi untuk mengusut kasus ini, namun karena kewenangan, MPH kemudian membentuk tim investigasi.
Tim ini bekerja untuk melengkapi data termasuk dengan benar tidaknya terjadi penyelewengan anggaran. Dan semuanya sudah terbukti dalam sidang kalau benar ada penyalagunaan anggaran yang ditaksir oleh tim investigasi sebesar Rp. 8 miliar.
“Itu fakta dalam sidang tadi terungkap anggaran yang disalahgunakan sebesar 8 miliar yang diselewengkan dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2016. Dan keputusan sidang sudah final dan semua peserta sidang mendukung dibawa ke ranah hukum,” tegas sumber yang namanya enggan di korankan kepada Siwalima, Selasa (16/2) sore.
Ditanya kenapa kasus ini harus dibawa ke rana hukum, tidak dilakukan langkah-lankah pendekatan agar uang itu dikembalikan atau pendekatan lainnya, ia mengaku itu sudah dilakukan.
“Ada pendekatan pasroral namun demi memberikan efek jera, dan sidang sudah sepakat dibawa ke pengadilan, nanti pengadilan yang memutuskan,” tegasnya.
Dalam sidang itu juga mencuat dua yang bertanggung jawab atas dugaan korupsi yakni eks Bendahara klasis, Yaniman Ros dan eks Pembantu Bendahara Jones Ferdinandus.
“Itu terungkap dalam fakta sidang, Yaniman Ros dan Jones Ferdinandus, mereka yang lebih bertanggungjawab atas itu,” terangnya.
Mereka juga dalam sidang menanyakan kemana anggaran itu menguap dirinya mengaku ada temuan kuitansi senilai Rp2,4 miliar.
Kuitansi ini merupakan bukti pertanggungjawaban keuangan tahun 2019-2020 dan ditemukan ketika tim melakukan verifikasi keuangan klasis.
Menurut bendahara uang itu sudah disetor ke bank dan buktinya pada kuitansi. Tapi tim kemudian melakukan pengecekan ke bank ternyata tidak ada bukti penyetoran uang senilai Rp 2,4 miliar.
“Jadi empat kuitansi dengan nilai 2,4 miliar itu benar adanya, dan terungkap juga dalam sidang sinode,” ungkapnya.
Tidak hanya itu, menurut tim investigasi, uang-uang tersebut sebagian dipinjam untuk kepentingan pribadi bendahara dan juga dipinjamkan ke pihak ketiga.
“Kita pertanyakan uang lari kemana dan tim menjekaskan dipinjamkan ke pihak ketiga speeri kontraktor, pengusaha, ada yang dipinjamkan ke basudara muslim, sebagian lagi dipinjamkan untuk bangun rumah, beli motor dan segala macam yang lain oleh eks bendahara,” tegasnya.
Dia juga membantah isu kalau sebagian uang tersebut ikut mengalir ke kantong Ketua MPH Sinode, Ates Werinussa.
“Tidak benar uang itu mengalir ke pa Ates dan dalam sidang terungkap, semuanya terungkap koq, tidak benar itu,” tandasnya.
Hasil sidang ini nantinya akan direkomendasikan kepada ketua MPG Sinode yang baru, untuk diteruskan ke pengadilan.
“Biarkan pengadilan yang memutuskan kasus ini, dan seluruh peserta sidang hadir sekapat dibawa ke pengadilan. Nanti juga pasti terungkap uang ini dipakai untuk apa saja dan mengalir ke mana saja,” yakin dia. (S-39)
Tinggalkan Balasan