AMBON, Siwalimanews – Hari ini Rabu (17/2), masa tugas Abdul Mukti Keliobas dan Johan Gonga, sebagai Bupati di Kabupaten Seram Bagian Timur dan Kabupat­en Kepulauan Aru, akan berakhir.

Kendati masa jabatannya ber­ak­hir, namun dua kepala daerah ini be­lum bisa dilantik untuk melan­jutkan kepemimpinanannya di dua kabupaten tersebut.

Alasannya, saat ini Mahkamah Kons­titusi sedang menggelar gu­gatan hasil pilkada, termasuk un­tuk Kabupaten SBT.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur, Agil Rumakat mengatakan, DPRD tidak lagi meng­­gelar sidang paripurna pem­ber­hen­tian Mukti Keliobas, dan Fachri Husni Alkatiri sebagai Bu­pati dan Wakil Bupati periode 2016-2021, karena pasa sidang paripurna beberapa waktu lalu, telah di­sam­paikan soal akhir masa jabatan keduanya.

Dua pasangan kepala daerah ini, dilantik Gubernur Said Assagaff, Rabu (17/2) tahun 2016 lalu, di Lantai 7 Kantor Gubernur Maluku.

Baca Juga: Pemkot akan Lantik Pejabat Eselon II tanpa Fit and Proper Test

Pelantikan Bupati didasarkan pada SK Menteri Dalam Negeri No. 131.­81-634 tahun 2016 tentang Peng­ang­katan dan Pelantikan Ab­dul Mukti Keliobas. Sedangkan Men­dagri me­nerbitkan SK No. 132.­81-635 tahun 2016, ten­tang Peng­ang­katan dan Pelan­tikan Fachri Husni Al­katiri, sebagai Wakil Bupati.

Sedangkan untuk Kabupaten Ke­pulauan Aru, Mendagri mener­bit­kan SK Nomor 131.81-697 tahun 2016 ten­tang Pengangkatan dan Pelanti­kan Bupati Kabupaten Kepulauan Aru  Johan Ngonga dan SK Nomor 132.81-698 tahun 2016 tentang Pe­lan­tikan dan Pengangkatan Wakil Bupati Kepulauan Aru, Muin Sogalrey.

Sementara itu, Ketua DPRD Udin Belsegaway menatakan, paripurna pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Aru sudah berlangsung satu Minggu lalu. Dengan demikian, tidak ada lagi paripurna pember­hentian keduanya.

“Tidak ada lagi paripurna besok. Paripurna pemberhentian keduanya sudah dilakukan minggu lalu,” kata Udin kepada Siwalima, tadi malam.

Pelaksana Tugas

Jelang berakhirnya masa jabatan Keliobas dan Gonga, Sekda Maluku Kasrul Selang memastikan Pemprov telah menyiapkan pelaksana tugas untuk menjalankan roda pemerin­tahan di dua kabupaten tersebut.

“Sudah ada nama pejabat yang disiapkan, namun kita masih tunggu surat keputusan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru serta Bupati dan wakil Bupati Seram Bagian Timur dari Menteri Dalam Negeri, di Jakarta,” jelas Kasrul kepada Siwalima, Selasa (16/2).

Ditanya pejabat dari tingkat pro­vinsi atau dari dua kabupaten yang akan ditunjuk sebagai pelaksana tugas, Kasrul mengaku belum bisa menjelaskan ke publik.

Nanti saja, setelah kita serima surat keputusan pemberhentian dari Mendagri, besok kita sampaikan ke publik siapa yang akan menjadi pelaksana tugas di dua kabupaten,” terang Kasrul.

Mantan Asisten III Bidang Pereko­nomian dan Pembangunan Sekda Maluku mengaku saat ini Karo Pemerintahan Dominggus Kaya sementara berada di Kementerian Dalam Negeri.

Beliau ditugaskan untuk melaku­kan koordinasi dengan kementerian sekaligus mendapatkan SK pember­hentian dua bupati.

“Ya besok pak Karo Pemerintahan sudah kembali bawa Surat pember­hentian Bupati Aru dan SBT, baru kita tetapkan pelaksanan tugas,” tandasnya.

Sementara itu sumber Siwalima Kementerian Dalam Negeri menga­takan, kemungkinan besar jabatan pelaksana tugas akan diberikan kepada Sekda di dua kabupaten itu.

Saat ini Sekda di Kapupaten SBT dijabat oleh Syarif Makmur, sedang­kan di Kabupaten Kepulauan Aru dipegang oleh Muhammad Djumpa.

“Kemungkinan besar pelaksana tugasnya sekda di kabupaten. Baik­nya tunggu saja ya,” katanya ke­pada Siwalima, Selasa (16/2) siang, saat dihubungi melalui telepon seluler.

Sumber yang enggan ditulis nama­nya mengaku, hari-hari belakangan Kemendagri disibukkan dengan penerbitan SK untuk sejumlah ke­pala daerah yang habis masa jaba­tannya, termasuk dua daerah di Maluku, SBT dan Aru.

“Kita semua sibuk, karena banyak yang ngurus SK, termasuk Maluku,” tambahnya.

Menang Lagi

Mukti Keliobas terpilih lagi pada Pilkada langsung yang dilaksana­kan Rabu (9/12) lalu. Begitu pula halnya dengan Johan Gonga yang kembali berpasangan dengan Muin Sogelray.

Keliobas kali ini berpasangan dengan Idris Rumalutur, menang atas Fachri Alkatiri yang maju berpasa­ngan dengan Arobi Kelian, serta pasangan dari jalur independen, Rohani Vanath-Muhammad Ramli Mahu.

Dalam pleno KPU SBT, Jumat (18/12) lalu, pasangan Keliobas-Ruma­lutur yang diusung Partai Golkar, PAN, Nasdem dan PKPI, unggul dengan meraih 31.100 suara.

Sedangkan pasangan Nomor Fahri Husni Alkatiri-Arobi Kelian yang diusung koalisi PDI-P, PKS, Demokrat, Gerindra, PKB, PPP dan Partai Hanura, meraih 20.939 suara. Pada urutan ketiga, pasangan Rohani Vanath-Rami Mahu meraih 15.555 suara.

Saat ini kubu Alkatiri yang tidak terima dengan kemenangan Kelio­bas, mencoba keberuntungan ke Mahkamah Konstitusi, dengan meng­gugat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten SBT.

Novi Manaban, selaku kuasa hukum Alkatiri-Kelian mengatakan, kekalahan mereraka diduga disebab­kan adanya money politics yang dila­kukan secara terstruktur, sistematis dan masif serta diduga adanya pengerahan aparatur sipil negara yang diduga dilakukan oleh kepala dinas serta bupati. Pelanggaran tersebut lanjutnya terjadi di 11 kecamatan yang ada di SBT.

Dalam pokok permohonannya, pemohon menyatakan bahwa penye­bab lain yang menyebabkan kalah­nya paslon Nomor 2, yaitu dugaan kecurangan pada daftar pemilih tambahan yang jumlahnya tidak sesuai dengan jumlah surat suara.

Pilkada Aru

Dalam pleno penetapan hasil Pil­kada Kabupaten Kepulauan Aru No­mor : 62/PL.02.6-KTP/8107/KPU-KAP /XII/2020 tentang penetepan reka­pitulasi hasil perhitungan suara dan hasil pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Aru tahun 2020, pasangan petahana mem­peroleh suara 27.473, se­dangkan ri­val­nya, Timotius Kaidel-Lagani Karna­ka, memperoleh 23.498 suara. (S-16/S-39/S-25/S-47)