AMBON, Siwalimanews – Hasil pleno Sidang Sinode ke 38 di hari ke-9, terkait hasil kerja Panitia Khusus soal dugaan korupsi da­na gereja di Klasis Pu­lau Ambon Timur, se­mua pe­ser­ta sidang men­du­kung disele­sai­kan secara hu­kum.

“Sidang sinode di hari ke-9 dipimpin oleh pendeta Lenny Bakar­bessy dimulai se­jak pukul 08.00 dan baru selesai pukul 16.00 WIT.

Pleno ini khusus membahas kasus korupsi yang ter­jadi di Klasis Pu­lau Ambon Timur yang sudah men­cuat ke pu­blik.

Sedikitnya ada 71 orang pe­nanya da­lam pleno yang berlangsung alot tersebut.

Dalam pleno baru diungkapkan oleh tim verifikasi yang dibentuk oleh Sinode GPM dan juga tim investigasi yang dibentuk oleh Ketua MPH Sinode GPM, bahwa sedikitnya Rp.8 miliar anggaran Klasis Pulau Ambon Timur di­korupsi.

Baca Juga: Pengajian Membawa Dampak Positif Pembinaan Umat

Fakta sidang juga memutuskan dua orang lebih bertanggung jawab atas dugaan penyelewengan anggaran tersebut yakni eks Bendahara klasis Yaniman Ros dan eks Pembantu Bendahara Jones Ferdinandus.

Tim melakukan investigasi ang­ga­ran untuk tahun 2019-2020 ter­ungkap ada penyelewengan ang­garan sebesar Rp 2 miliar lebih, kemudian diusut lagi di penyele­nggaraan klasus di tahun 2018 ternyata nilai kerugian naik men­jadi Rp 4 miliar lebih.

Diusul lagi untuk pengelenggaran keuangan di Klasis Pulau Ambon Timur di tahun 2017-2016 ternyata nilai kerugian mencapai Rp 6 mi­liar lebih. Namun dalam fakta si­dang itu tim investigasi mene­mu­kan kerugian klasis bukan hanya Rp.6 miliar tetapi membengkak menjadi Rp.8 miliar.

Sumber Siwalima menjelaskan, semenjak kasus dugaan korupsi ini mencuat ke publik, Sinode mengutus tim verifikasi untuk me­ngusut kasus ini, namun karena kewenangan, MPH kemudian membentuk tim investigasi.

Tim ini bekerja untuk melengkapi data termasuk dengan benar tidaknya terjadi penyelewengan anggaran. Dan semuanya sudah terbukti dalam sidang kalau benar ada penyalagunaan anggaran yang ditaksir oleh tim investigasi sebesar Rp. 8 miliar.

“Itu fakta dalam sidang tadi ter­ungkap anggaran yang disalah­gunakan sebesar 8 miliar yang di­selewengkan dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2016. Dan keputusan sidang sudah final dan semua  peserta sidang mendu­kung dibawa ke ranah hukum,” tegas sumber yang namanya enggan di korankan kepada Siwalima, Selasa (16/2) sore.

Ditanya kenapa kasus ini harus dibawa ke rana hukum, tidak di­lakukan langkah-lankah pendeka­tan agar uang itu dikembalikan atau pendekatan lainnya, ia mengaku itu sudah dilakukan.

“Ada pendekatan pasroral namun demi memberikan efek jera, dan sidang sudah sepakat dibawa ke pengadilan, nanti pengadilan yang memutuskan,” tegasnya.

Dalam sidang itu juga mencuat dua yang bertanggung jawab atas dugaan korupsi yakni eks Ben­dahara klasis, Yaniman Ros dan eks Pembantu Bendahara Jones Ferdinandus.

“Itu terungkap dalam fakta sidang, Yaniman Ros dan Jones Fer­dinandus, mereka yang lebih ber­tanggungjawab atas itu,” te­rangnya.

Mereka juga dalam sidang menanyakan kemana anggaran itu menguap dirinya mengaku ada temuan kuitansi senilai Rp2,4 miliar.

Kuitansi ini merupakan bukti pertanggungjawaban keuangan tahun 2019-2020 dan ditemukan ketika tim melakukan verifikasi keuangan klasis.

Menurut bendahara uang itu sudah disetor ke bank dan buktinya pada kuitansi. Tapi tim kemudian melakukan pengecekan ke  bank ternyata tidak ada bukti penyetoran uang senilai Rp 2,4 miliar.

“Jadi empat kuitansi dengan nilai 2,4 miliar itu benar adanya, dan terungkap juga dalam sidang sinode,” ungkapnya.

Tidak hanya itu, menurut tim investigasi, uang-uang tersebut sebagian dipinjam untuk kepenti­ngan pribadi bendahara dan juga dipinjamkan ke pihak ketiga.

“Kita pertanyakan uang lari kemana dan tim menjekaskan dipinjamkan ke pihak ketiga speeri kontraktor, pengusaha, ada yang dipinjamkan ke basudara muslim, sebagian lagi dipinjamkan untuk bangun rumah, beli motor dan segala macam yang lain oleh eks bendahara,” tegasnya.

Dia juga membantah isu kalau sebagian uang tersebut ikut me­ngalir ke kantong Ketua MPH Sinode, Ates Werinussa.

“Tidak benar uang itu mengalir ke pa Ates dan dalam sidang ter­ungkap, semuanya terungkap koq, tidak benar itu,” tandasnya.

Hasil sidang ini nantinya akan direkomendasikan kepada ketua MPG Sinode yang baru, untuk diteruskan ke pengadilan.

“Biarkan pengadilan yang me­mutuskan kasus ini, dan seluruh peserta sidang hadir sekapat dibawa ke pengadilan. Nanti juga pasti terungkap uang ini dipakai untuk apa saja dan mengalir ke mana saja,” yakin dia. (S-39)