AMBON, Siwalimanews – Penyidik Ditreskrimum Polda Maluku akhirnya menetapkan Kadis PPPA Maluku David Katayane sebagai tersangka, dalam kasus pelecehan seksual terhadap pegawainya sendiri.

Penetapan Katayane sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang kuat.

“Sudah tersangka, setelah dilakukan gelar perkara,” jelas Dirkrimun Kombes Andri Iskandar kepada wartawan melalui telepon selulernya, Rabu (9/8).

Setelah penetapan tersangka kata Kombes Andri, Penyidik akan menyiapkan panggilan untuk pemeriksaan lanjutan dengan status Katayane sebagai tersangka.

“Nanti kita panggil dan periksa sebagai tersangka,” pungkasnya.

Baca Juga: Polres SBT Gelar Operasi Pekat

Sebelumnya, penyidik Direskrimum Polda Maluku menaikan status kasus pelecehan seksual yang dilakukan Kadis PPPA Maluku David Katayane dari penyelidikan ke penyidikan.

Naiknya status kasus tersebut, setelah penyidik mengambil keterangan  dari sejumlah saksi termasuk saksi korban.

“Iya, sudah dilakukan gelar perkara dan naik status dari penyelidikan ke penyidikan,”jelas Dirkrimum Polda Maluku, Kombes Andry Iskandar yang dikonfirmasi redaksi Siwalimanews, Senin (7/8).

Penyataan tersebut sekaligus menepis rumor bahwa penyidik diam-diam menghentikan kasus yang menjerat anak buah Gubernur Maluku, Murad Ismail itu.

“Info itu (hentikan kasus) tidak benar,”tegasnya.

Iskandar mengatakan setelah kasusnya naik ke tahap penyidikan, pihaknya akan kembali melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka.

“Sudah sidik,tinggal gelar penetapan tersangka,” pungkasnya. (S-10)