BULA, Siwalimanews –  Video anggota KPPS pada TPS 02 Negeri Werinama membawa surat suara ganda viral di media sosial.

Ia diketahui mencoblos pa­sangan ca­lon Bupati dan Wakil Bupati, Fachri Husni Alkatiri dan Arobi Kilian (FAHAM).

Dalam video berdurasi 1:14 detik itu, terlihat anggota KPPS atas nama Muhammad Akbar Elnusa yang yang hendak memberikan hak suaranya pada TPS 02 mem­bawa 2 lembar surat suara.

Namun disaat Elnus hendak masuk ke bilik suara, saksi dari paslon lain serta masyarakat dan Ba­waslu yang di TPS memergo­kinya dan meminta dia membuka kertas suara, sebelum masuk ke bilik suara.Muhammad Akbar Elnusa tak bisa berbuat banyak. Sebab warga serta saksi paslon lain maupun Bawaslu, menyu­ruhnya membuka kertas suara di depan masyarakat dan ketua KPPS Muhamad Yalsunan. Saat dibuka ternyata benar ada dua lembar surat suara yang dia pegang.

“Coba buka itu surat suara di depan semua orang sebab itu lebih dari satu,” ungkap orang yang mengambil video tersebut.

Baca Juga: Dirut RSU Namlea Positif Corona

Karena ketahuan, akhirnya Elnus mengembalikan satu surat suara ke meja Ketua KPPS. Se­mentara satu surat suara lainnya dipakainya untuk dicoblos. Usai mencoblos, Elnus langsung keluar bilik dan menunjukan, kalau dia mencoblos paslon FAHAM.

Tim Pemenangan paslon ADIL, Asis Mahulette kepada Siwalima di Bula, Kamis (17/12) mengaku, video anggota KPPS TPS 02 di Werinama yang mengambil dua lembar surat suara untuk dicoblos telah dikumpulkan sebagai barang bukti untuk dilaporkan ke gakumdu.

“Bukti ini juga kami sudah kum­pulkan untuk dilaporkan, karena ini pelanggaran pilkada sehingga harus diproses,” ujarnya.

Dikatakan, ini kemungkinan me­rupakan salah satu upaya curang untuk memenangkan paslon FA­HAM. Diduga telah disetting, namun Allah SWT memperlihatkan kebe­sarannya dengan membongkar upaya kecurangan tersebut.

Dituding Buat Undangan

Kepala SMP Negeri 41 Kabupa­ten Seram Bagian Timur Ali Faus Rumuar, menegaskan, tuduhan pihak-pihak tertentu kalau dirinya mencetak undangan pencoblosan untuk kebutuhan salah satu pasangan calon adalah fitnah.

Kepada Siwalima melalui tele­pon selulernya, Kamis (17/12), Rumuar mengatakan, tudingan itu sengaja dimainkan oleh oknum-oknum tertentu menjatuh dirinya.

“Awalnya saya ceritakan kepada warga negeri administratif Suru, Kecamatan Siritau Widatimur bah­wa terjadi kekurangan undangan pen­coblosan, sebab adik saya Mu­hammad Rumadaul belum dapat undangan pencoblosan, padahal terdaftar sebagai pemilih tetap di TPS 01 Negeri Administrasi Suru,” ujarnya.

Kemungkinan saja, kata Ru­muar, cerita tersebut didengar oleh Arsat Maulana dan melalui orang ini dirinya mendapat undangan pencoblosan untuk diberikan kepada adiknya.

“Saya terima undangan itu dari Arsat Maulana untuk diberikan kepada adik saya yang bernama Muhammad Rumadaul, karena dia tidak dapat undangan, sementara namanya terdaftar di DPT,” ujarnya.

Setelah mendapat undangan pencoblosan tersebut, dirinya langsung memberikan kepada Muhammad Rumadaul. Dia lalu menuju TPS 01 melakukan pencoblosan sesuai dengan nama yang ada di DPT.

Namun Rumadaul dihalangi oleh penyelenggara setempat maupun saksi-saksi paslon. untuk tidak boleh melakukan pencob­losan. Karena sudah dihalangi, adiknya dia tidak melakukan pencoblosan. “Untuk itu jika saya dituduh membuat unda­ngan pencoblosan, maka itu meru­pakan fitnah, sebab semua itu tidaklah benar,” tandasnya. (S-47)