AMBON, Siwalimanews – Pemerintah Provinsi Malu­ku secara resmi menyam­paikan rancangan APBD tahun 2021 sebesar Rp 3,41 triliun.

Hal ini disampaikan Gu­ber­nur Maluku, Murad Is­mail dalam pidato pengantar penyampaian KUA-PPAS pada paripurna DPRD Pro­vinsi Maluku, yang dilaku­kan secara virtual dan di­pimpin langsung Ketua DPRD Lucky Wattimury, Kamis (17/12).

“Pendapatan daerah ta­hun 2021 direncanakan sebesar 3.41 triliun,” ujar Gubernur.

Rencana pendapatan daerah Provinsi Maluku tahun 2021, kata gubernur mengalami peningkatan sebesar 347,97 miliar atau 11.37 persen bila dibanding dengan APBD 2020 sebesar

Sedangkan untuk kebijakan be­lan­ja tahun 2021 direncanakan sebe­sar 3.48 triliun dan mengalami penurunan sebesar 413.49 miliar 10.63 persen jika dibandingkan tahun 2020 sebesar 3.89 triliun.

Baca Juga: Komisi III Dorong Maluku Jadi Sentra Produksi

Menurutnya, KUA-PPAS tahun anggaran 2021 disusun sejalan dengan upaya pencapaian tujuh prioritas pembangunan nasional yang disesuaikan dengan kondisi dan karakteristik daerah Provinsi Maluku.

Sementara itu, Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury mengatakan, setelah dokumen KUA–PPAS dari Pemerintah Provinsi Maluku, dewan akan menggenjot pembahasan penuh dan ditargetkan selesai dibahas 22 Desember mendatang.

“Hari ini KUA–PPAS telah diserahkan Pemda karena itu setelah ini Pemda akan mempercepat pembahasan agar tanggal 22 Desember telah digelar paripurna pengesahan,” ujarnya.

Seperti diberitakan, dipastikan DPRD Provinsi Maluku hari ini menggelar paripurna penyampaian dan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS)  APBD tahun 2021.

Setelah mengalami keterlambatan akibat pemberlakukan sistem baru, akhirnya Pemprov Maluku akan menyerahkan KUA-PPAS APBD 2021 kepada DPRD Maluku.

“KUA dan PPAS APBD 2021 direncanakan hari ini (Rabu-red) disampaikan dalam paripurna dewan oleh Gubernur Maluku, Murad Ismail,” jelas Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury usai melakukan rapat badan musyawarah, Rabu (16/12).

Dikatakan, dalam rapat badan musyawarah telah disepakati bila DPRD akan menggenjot pembahasan KUA-PPAS beserta rancangan APBD 2021 paling terlambat tanggal 23 Desember, artinya APBD Maluku tahun 2021 telah ditetapkan DPRD.

Optimisme DPRD ini, kata Wattimury, sangat beralasan sebab dengan menggunakan sitem yang baru sebagaimana yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri bersama Pemprov Maluku yang telah diakomodir dalam penyusunan KUA-PPAS serta APBD 2021, maka akan lebih memudahkan DPRD untuk membahas anggaran yang dirancangkan.

“Sistem yang baru ini lebih terbuka untuk apa saja yang menjadi kegiatan dimasukan, karena itu kami akan memanfaatkan waktu seefektif mungin untuk membahas apa yang menjadi kesepakatan,” tegasnya.

Wattimury menjelaskan, setelah paripurana penyampaian KUA-PPAS akan dilanjutkan dengan pembahasan pada tingkat fraksi dan komisi dan akan dilanjutkan dengan pembahasan pada tingkat badan anggaran dalam menyusun daftar inventaris masalah (DIM) berdasarkan DIM fraksi dan visi komisi.

Selanjutnya berdasarkan DIM tersebut,  Banggar akan melakukan rapat kerja dengan tim anggaran pemda untuk melihat DIM yang ada, sehingga secepatnya dapat disetujui agar dapat dievaluasi oleh Kemengadri sebelum akhir tahun 2020 ini.

Hal ini juga diakui Pemprov Maluku menyerahkan KUA-PPAS APBD Tahun 2021 ke DPRD untuk dibahas.(S-50)