AMBON, Siwalimanews – Proses penjaringan calon anggota legislatif sudah mulai dilakukan partai politik menjelang perhelatan Pileg 2024 mendatang, termasuk juga Partai Gerindra Provinsi Maluku.

Namun, untuk dapat ditetapkan sebagai calon legislatif (caleg) dari partai besutan Prabowo Subianto ini maka setiap caleg harus mengan­tongi minimal 200 dukungan, saat proses pendaftaran.

Kepada wartawan, Sekretaris Tim Penjaringan Bakal Caleg DPD Partai Gerindra Provinsi Maluku, Ricky Palijama menjelaskan, syarat yang penting minimal harus 200 duku­ngan karena Partai Gerindra punya evaluasi beberapa kali Pemilu sehingga untuk proses pencalonan tidak hanya datang begitu saja tetapi minimal punya dukungan.

“Jika dukungan mereka baik maka jangan kuatir, bisa saja pengurus partai yang tidak mampu punya du­kungan maka akan dievaluasi, Jadi bukan berarti datang mendaftar dan disitu sudah mendaftar pengurus partai lalu kami gugur, belum tentu. Ada pengurus yang mendaftar dan ketika dilakukan evaluasi ternyata pertarungan politik suara mereka tidak signifikan dalam proses-proses pencalonan dan kerja politiknya kurang maksimal sehingga ditaruh juga tetapi peluang mendapatkan kursi  dan peluang perolehan suara juga kecil maka akan dievaluasi untuk tidak dicalonkan,” tandasnya, di Kantor DPD Partai Gerindra Provinsi Maluku, Senin (16/1).

Olehnya, kata Palijama yang juga Wakil Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Maluku ini, untuk mas­yarakat umum yang ingin maju dan mempunyai dukungan minimal 200 dan bisa kasih lebih dan rill maka berpeluang untuk dicalonkan.

Baca Juga: KPU: Jumlah Kursi DPRD Maluku tak Berubah

“Kami diberikan kewenangan cukup luas memberikan penilaian ter­masuk evaluasi bukan sekedar me­nerima nama untuk mempersiapkan pencalonan ini maka tim ini selu­ruhnya DPD sehingga proses penja­ringannya nanti benar-benar Partai Gerindra memperoleh petarung-petarung handal di perhelatan pileg nantinya,” katanya.

Kata dia, pendaftaran akan ditu­tup pada tanggal 30 Januari, dan dalam proses kedepan setiap balon yang mendaftar akan datang dan mengambil formulir dan mengisi sejumlah persyaratan dan tidak jauh berbeda sebagaimana yang diama­natkan dalam UU Pemilu.

“Karena ini masih sekitar satu tahun sebelum perhelatan Pemilu maka ada beberapa persyaratan se­perti bebas narkoba, berkelakuan baik itu cukup dengan pernyataan saja nanti setelah mereka lolos menjadi bakal calon dan didaftarkan di KPU barulah kelengkapan itu dilengkapi secara formal seperti bebas narkoba harus dari BNN, surat berkelakuan baik harus dari kepolisian sehingga untuk tahap awal ini bagi yang berminat mereka bisa mengambil surat per­mohonan,” bebernya.

Dijelaskan, didalam surat permo­honan mencalonkan diri lewat Partai Gerindra kemudian ada fotocopy KTP-el, fotocopy KTA Partai Ge­rindra bagi anggota partai namun bagi yang tidak mengantongi KTA akan mengisi formulir bersedia menjadi anggota Partai Gerindra karena persyaratan menjadi calon anggota DPR/DPRD provinsi/kabu­paten/kota harus menjadi anggota parpol jadi kalau mau mendaftar dari Partai Gerindra maka harus menjadi anggota Partai Gerindra, pass foto 4×6 dengan latar belakang merah, fotocopy ijazah terakhir atau yang dilegalisir, daftar riwayat hidup, surat pengunduran diri dari partai lain kalau memang dia pindah partai.

“Ada sejumlah aspek, selain memiliki massa tetapi juga memiliki kompetensi  diri karena bisa juga ja­ngan sampai lolos jadi anggota DPRD tetapi ujung-ujungnya hanya bisa datang, duduk dan diam meski­pun nantinya ada bimtek-bimtek di DPRD tetapi persiapan parpol untuk mempersiapkan balon yang kom­petensi juga merupakan tanggung jawab dari parpol,” jelasnya.

Selain itu, lanjut dia, persyaratan lainnya yakni surat pernyataan berkolaborasi untuk memenangkan Prabowo sebagai presiden dari Partai Gerindra pada Pemilu 2024 karena Gerindra sangat konsisten untuk memperjuangkan Prabowo sebagai calon presiden.

“Kalau orang mau caleg dari Partai Gerindra, dia harus masuk pada visi itu, tidak bisa hanya mau masuk ke Partai Gerindra sebagai sarana menjadi anggota DPRD lalu kerjanya individual untuk diri sendiri tapi tidak memperjuangkan visi partai. Partai Gerindra sangat komitmen untuk memperjuangkan Prabawo sebagai calon presiden di pemilu 2024 karena dalam Rakornas, Rakernas, Munas, semuanya berkomitmen untuk memenangkan Prabowo,” ujarnya

Yang terpenting juga, tambah Palijama, menyatakan siap menerima keputusan Partai Gerindra untuk penempatan nomor urut caleg.

“Setelah diseleksi dan dievaluasi dan menyatakan oleh partai layak dicalonkan maka harus bersdia ditempatkan di nomo urut berapapun dalam daftar caleg berdasarkan dapil,” katanya.

Ditempat yang sama, Ketua Tim Penjaringan, Madja Rumatiga mengatakan, DPP menginstruksikan untuk membuka pendaftaran calon anggota legislatif bukan saja untuk kader partai namun juga dari eksternal.

“Kami membuka pendaftaran pada 10-30 Januari, khusus untuk calon DPR RI dan DPRD Provinsi Maluku tetapi menutup kemungkinan jika ada dari kabupaten/kota yang akan mendaftar, bisa juga mendaftarkan diri disini karena memberikan peluang 120 persen calon yang mendaftar,” ujarnya.

Ditegaskan, bagi balon datang sendiri ke Partai Gerindra untuk mendaftarkan diri tanpa diwakili sebagai bentuk keseriusan untuk menjadi anggota DPRD.

Sementara itu, Wakil Bendahara DPD Partai Gerindra Provinsi Maluku, Tin Moniharapon berharap agar ada keterwakilan perempuan yang juga mendaftarkan diri di Partai Gerindra.

“Kami berharap untuk ada keterwakilan perempuan dalam proses pengrekrutmen bacaleg karena kita membuka kesempatan kepada perempuan yang ingin bergabung di Partai Gerindra apalagi calon perempuan juga akan disuport dari PIRA yang merupakan organisasi dari Partai Gerindra,” katanya. (S-08)