AMBON, Siwalimanews – Ribuan warga Maluku teran­cam tidak mengikuti pemilu 2024 mendatang. Pasalnya, ribuan warga terse­but tidak tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap yang sudah dite­tapkan KPU Maluku

KPU Maluku pada Selasa (27/6) telah menetapkan DPT Pro­vinsi Maluku sebanyak 1.341.012.

1.341.012 warga Maluku ini akan menyalurkan hak pilih da­lam pemilihan umum 14 Februari 2024 mendatang.

Merespon hal ini, DPRD Provinsi Maluku memastikan akan memanggil KPU Provinsi Maluku guna membahas perso­alan ribuan warga Maluku yang terancam tidak ikut pemilu.

“Soal DPT, kita akan koor­dinasi dengan pimpinan Komisi I untuk mengundang KPU Provinsi Maluku untuk mendiskusikan secara baik-baik hak pemilih,” ungkap Wa­kil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Melkianus Sairdekut kepada warta­wan di Ambon, Sabtu (1/7).

Baca Juga: Hanya Hehanussa Matarumah Parentah di Negeri Titawaai

Menurut Sairdekut, DPT merupa­kan persoalan yang urgent untuk dise­lesaikan mengingatkan masih terdapat begitu banyak masyarakat khususnya pemilih potensial yang belum mengantongi administrasi pemilik.

Administrasi sebagai pemilih kata Sairdekut berkaitan dengan KTP Elek­tronik yang masih dikeluhkan proses penerbitannya oleh masya­rakat.

Sebagai wakil rakyat, DPRD me­man­dang penting untuk memanggil KPUD sebab, Pemilihan Umum ada­lah agenda nasional sehingga par­tisipasi pemilih itu hak setiap warga negara.

“Memilih dan dipilih itu adalah hak dan karena itu, DPRD Maluku berusaha untuk memastikan seluruh posisi pemilih itu bahwa, tidak ada satu orang warga negara pun yang tidak dapat di akomodasi hanya ka­rena tidak terdaftar atau tidak tercatat sebagai pemilih,” tegasnya.

DPT Capai 1.3 Juta

Sebanyak 1.341.012 warga Maluku akan menyalurkan hak pilih dalam pemilihan umum 14 Februari 2024 mendatang.

Penetapan Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2024 ini dilakukan KPU Provinsi Maluku dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Tingkat Provinsi Maluku Pemilihan Umum Tahun 2024 yang berlangsung di Santika Premiere Hotel, Selasa (27/6).

Rapat pleno yang dihadiri ketua KPU kabupaten/kota dan partai po­litik peserta pemilu ini menetapkan jumlah TPS dalam pemilu sebanyak 5.622 yang tersebar di 118 Keca­matan di Maluku.

“Jumlah TPS 5.622, pemilih laki-laki 658.058 sedangkan perempuan 682.954 maka total pemilih dalam DPT sebanyak 1.341.012 dan telah dike­luarkan berita acara yang di­sampaikan kepada peserta rapat pleno,” ujar Ketua KPU Provinsi Maluku, Syamsul Rifan Kubangun kepada wartawan usai rapat pleno.

Dijelaskan, jumlah pemilih terse­but jika dibandingkan dengan DPT pada pemilu 2019 sebanyak 1.266. 022 maka untuk pemilu 2024 meng­alami peningkatan sebanyak 74.990 pemilih

DPT yang ditetapkan KPU telah me­lalui seluruh tahapan dan dilaku­kan pengawasan oleh Bawaslu Maluku sejak proses pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih hingga selesai pada 21 Juni 2023.

Sementara terkait dengan pemilih potensial yang belum memiliki KTP Elektronik, Kubangun menegaskan akan berkoordinasi dengan Pemerin­tah Daerah guna mempercepat pro­ses perekaman KTP Elektronik, namun yang dapat memberikan hak pilih hanya warga yang memenuhi syarat administrasi yakni KTP Elektronik.

KPU kata Kubangun juga mem­buka ruang bagi warga masyarakat yang tidak terdaftar dalam DPT tetap memiliki KTP Elektronik dalam pemilih khusus yang akan menggu­nakan hak suara pada 12.00-13.00 WIT. “Setelah ini KPU melalui PPK dan PPS akan mengumumkan DPT di masing-masing desa kelurahan untuk diketahui oleh masyarakat khususnya pemilih,” tegasnya. (S-20)