AMBON, Siwalimanews – Abdul Halik Usemahu (49), terdakwa kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur di Kebun Cengkeh, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon dituntut hukuman 8 tahun penjara  dalam sidang, Senin (6/4) di Pengadilan Negeri Ambon.

Selain hukuman badan, dalam sidang yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Lucky Rombot Kalalo, didampingi Jimmy Waly dan Philips Pangalila selaku hakim anggota itu, JPU J. W. Pattiasina juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp. 1 miliar, subsider 6 bulan penjara.

Menurut JPU, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak  sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) UU UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Kami minta terdakwa dihukum 8 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp. 1 miliar, subsi­-der 6 bulan penjara,” ujar JPU.

Dalam dakwaan JPU menyebutkan, tindak pidana yang dilakukan terdakwa terjadi pada 02 Oktober 2019 lalu sekitar pukul 21.30 WIT, tepatnya di rumah terdakwa di Kebun Cengkeh, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Baca Juga: Dianiaya Teman, Nyawa Warga Tulehu Melayang

Awalnya, korban yang masih berumur 13 tahun itu diajak terdakwa ke rumahnya, dengan bermodus akan menyembuhkan kakak korban yang sakit berat.

Setelah terdakwa membawa korban ke kamar, terdakwa berpura-pura mengambil segelas air. Ia kemudian mencabuli korban.

Saat korban hendak pulang, terdakwa mengingatkan korban agar tidak boleh menceritakan kepada siapa-siapa.

Namun terdakwa menceritakan perbuatan bejat terdakwa kepada orang tuanya. Tak menunggu lama, orang tua korban mendatangi polisi dan melaporkan terdakwa. (Mg-2)