AMBON, Siwalimanews – Alat Pelundung Diri (APD) untuk tenaga medis terbatas, olehnya Gugus Tugas Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 di masing-masing kabupaten dan kota harus berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat untuk segera pengadaan.

Hal itu disampaikan anggota badan musyawarah (Banmus) DPRD Maluku yang menggelar rapat, Senin (6/4) di Baileo Rakyat Karang Panjang Ambon. Mayoritas anggota banmus menyoroti terkait dengan adanya fakta yang ditemukan atau  laporan yang didapat oleh banmus, bahwa APD di kabupaten dan kota sangat terbatas padahal itu sangat  diperlukan saat ini.

“Jadi gugus tugas harus lakukan koordinasi dengan pemda kabupaten /kota untuk sediakan anggaran guna pengadaan APD itu,” kata Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury kepada wartawan di gedung Baileo Rakyat Karang Panjang, Ambon, Senin (7/4).

Ia juga secara tegas meminta kepada Pemerintah Provinsi Maluku dalam hal ini gugus tugas untuk  mengadakan APD dalam rangka mencegah berkembangnya Covid-19 di Provinsi Maluku.

Menurutnya, gugus harus meningkatkan koordinasi terkait dengan kekurangan tersebut. Selain itu berkaitan dengan pengawasan yang harus dilakukan, terhadap masyarakat, DPRD Maluku juga meminta agar RT dan RW difungsikan untuk mengawasi orang-orang yang masuk keluar pada lingkungan.

Baca Juga: Disperindag Jamin Harga Komoditi di Pasar Stabil

DPRD Maluku tambah Wattimury, akan menyurati pemerintah provinsi supaya dapat memberikan penegasan kepada kabupaten dan kota,  dalam hal ini Walikota dan Bupati agar mengefektifkan peran RT/RW dalam mengawasi masyarakat yang masuk keluar.

Politikus PDI-P ini juga merasa prihatin dengan kasus positif berdasarkan rapid test yang meningkat menjadi 4 orang, sebab siapa pun juga tidak pernah menduga ada pasien dari Saparua positif. “Ini sangat enggelisahkan karena itu satu keluarga. Dan ini menjadi perhatian seluruh anggota DPRD Maluku,” pungkas Wattimury. (Mg- 4)