AMBON, Siwalimnews – Pelaksanaan sidang GPI Gereja Protestan Maluku (GPM), Selasa (21/11), telah berakhir.

Hasil keputusan sidang yang telah ditetapkan, akan dilaksanakan 2023 mendatang.

Ketua Sinode GPM dan Maluku Utara, Pendeta Elifas Maspaitela dalam penutupan sidang yang berlangsung di Gereja Maranatha mengatakan, pihaknya akan mendukung seluruh program yang telah ditetapkan dalam sidang tersebut.

Menurutnya, apa yang telah ditetapkan, merupakan amanat kerja Kristus di tengah kehidupan Bergereja. “Atas nama semua jemaat dan pelayan GPM, sebagai Gereja orang basudara, kami mendukung seluruh yang menjadi tugas bersama. Kiranya spirit protestanisme, dapat dimaknai dan GPI menjadi berkat ditengah-tengah kehidupan warga Jemaat yang tersebar diseluruh pelosok Negeri ini,” tuturnya.

Maspaitela juga mengaku, salah satu keputusan sidang tersebut, adalah telah menetapkan persidangan selanjutnya akan dilaksanakan di Provinsi Papua, Kota Jayapura, pada Tahun 2023 mendatang.

Baca Juga: RAPBD Terlambat, DPRD Tegur Penjabat Bupati Buru

Pada kesempatan yang sama, Ketua BPH GPI, Jakson Para­paga juga menambahkan, selu­-ruh pembahasan yang berkaitan dengan tugas pelayanan 12 Jemaat mandiri, akan dilak­sanakan di Tahun 2023.

Dengan itu sehingga proses persidangan tersebut, memiliki dampak dalam pelayanan yang nantinya akan dinikmati hasilnya di Tahun 2023 mendatang.

“Ini akan memberi dampak bagi kita dalam pelayanan GPI di Tahun 2023. Persidangan kita tidak akan berhenti sampai disini. Tahun depan kita akan bertemu dengan persidangan yang sama di Kota Jayapura,”ujarnya. (S-25)