AMBON, Siwalimanews – Bupati Kabupaten Maluku Barat Daya Benyamin Thomas Noach,ST menyerahkan 7.377 sertifikat tanah secara simbolis kepada masyarakat di empat desa di Kecamatan Moa Lakor belum lama ini.

7377 kepala keluarga yang menerima sertifikat tanah tersebut berasal dari Desa Kaiwatu, Desa Wakarleli, Desa Patti dan Desa Klis yang di pusatkan di Balai Desa Wakarleli.

Hadir dalam kegiatan ini Wakil Bupati MBD, Drs. Agustinus L. Kilikily,M.Si, pimpinan OPD, Camat Pulau Moa, Kepala Perwaklian Kantor Pertanahan Kabupaten MBD, Kepala Desa penerima sertifikat bersama undangan lainnya.

Kepala Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten MBD Jhon Sampe, dalam sambutannya menyatakan penyerahan sertifikat ini merupakan bagian dari Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“Jadi jumlah 7.377 sertifikat diserahkan untuk Desa Wakarleli sebanyak 990 buah sertifikat, Desa Patti sebanyak 3.851 buah sertifikat, Desa Kaiwatu sebanyak 324 dan Desa Klis sebanyak 2.212 buah sertifikat,” terang Sampe.

Baca Juga: Ketua PKK MBD Kunjungi Kampung KB

Dirinya menjelaskan perkiraan jumlah bidang tanah di Kabupaten Maluku Barat Daya adalah 36.000 hektar dengan rincian jumlah bidang tanah yang telah terdaftar adalah 22.429 hektar dan yang belum terdaftar sebanyak 13.571 hektar.

“Kami menargetkan hingga tahun 2023 semua bidang tanah di kabupaten MBD telah terdaftar dan bersertifikat,” janjinya.

Lebih lanjut dikatakan bahwa program ini dapat berjalan dengan baik atas dukungan dan kerja sama yang baik dari pemerintah daerah Kabupaten MBD.

Untuk hal ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang telah dibangun sehingga penyerahan sertifikat bagi rakyat dapat berjalan dengan baik.

Sementara itu Bupati Maluku Barat Daya menambahkan sertifikat tanah  yang diberikan merupakan bukti yang sah kepemilikan atas tanah. “Sertifikat tanah ini juga merupakan aset berharga/kekayaan diri yang hanya disimpan dan juga bisa diperlabakan dikemudian hari, sebagai modal usaha. Karena nilai tanah selalu bergerak naik,” ingat bupati.

Untuk itu dirinya berharap kepada masyarakat sebagai pemilik tanah agar tidak dengan mudah menjual tanah-tanah yang ada.

“Masyarakat jangan mau menjual tanah yang ada,” ingatnya.

Dan bagi para kepala desa untuk terus mensosialisasikan kepada masyarakat tentang pentingnya tanah sebagai aset pribadi dikemudian hari.

“Saya ingatkan kepada kepala desa dan masyarakat agar dalam pengukuran tanah dapat memberikan keterangan yang sejujurnya agar tidak terjadi permasalahan hak tanah. Peran kepala desa sangat penting karena dapat menjadi dasar hukum dalam memberikan keterangan kepemilikan tanah di desa,” tandas bupati dua periode tersebut.

(S-39)