AMBON, Siwalimanews – Sejumlah saksi digarap tim penyidik Kejati Maluku dalam mengusut kasus dugaan korupsi proyek jalan lintas trans Kei Besar yang diduga melibatkan istri Bupati Malra Eva Elia

Pasca kasus ini dilaporkan ke Kejati Maluku, tercatat sedikitnya 10 saksi dari berbagai pihak yang telah dimintai keterangan. Per­min­taan keterangan sejumlah saksi ini dilakukan guna melihat ada ti­daknya tindakan korupsi itu.

Menurut Kepala Seksi Penera­ngan, Hukum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, duga­an korupsi proyek jalan lintas trans Kei Besar masih dalam tahap penyelidikan, dan sedikitnya 10 saksi telah dimintai keterangan.

Menurutnya, penyidik kasus mencari sejumlah bukti ada tidaknya tindakan korupsi yang terjadi dalam proyek jalan lintas trans Kei Besar itu.

“Kasusnya masih dalam tahap penyelidikan, dimana penyidik masih mencari sejumlah bukti benar tidaknya ada tindakan korupsi dalam kasus ini, temasuk peme­riksaan saksi-saksi yang sudah diperiksa sebanyak 10 saksi,” ujar Wahyudi kepada Siwalima di Ambon, Kamis (24/6).

Baca Juga: Hakim Vonis Kurir Narkoba 12 Tahun Bui

Respon Laporan

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejati Maluku akhirnya merespon laporan dugaan korupsi yang meli­batkan Eva Elia istri Taher Hanubun Bupati Malra. Laporan dugaan ko­rupsi yang disampaikan elemen pemuda asal Malra Kamis (11/2) lalu saat berunjuk rasa itu sementara ditelaah korps adhyaksa itu.

Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Sammy Sapulette kepada wartawan di ruang kerjanya Selasa (16/2) menjelaskan, setiap laporan korupsi yang masuk ke Kejati langsung direspon pihaknya.

“Kalau soal desakan untuk meng­usut dugaan korupsi di Malra, lapo­rannya sudah diterima dan sudah masuk ke Pidsus, infonya di pidsus sementara ditelaah,” kata Sapulette.

Sapulette mengaku, usai ditelaah penyidik akan mepihat apakan ada unsur korupsi seperti yang dila­porkan pendemo ataukah tidak, guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Unjuk Rasa

Sejumlah elemen pemuda asal Maluku Tenggara, Kamis (11/2) lalu berunjuk rasa di Kejati Maluku. Dalam aksi yang dipimpin Jumri Rahantoknam, massa pendemo membeberkan sejumlah dugaan korupsi yang melibatkan Eva Elia, isteri Bupati Malra Taher Hanubun.

Salah satunya, proyek jalan lintas Trans Kei Besar, yang sekarang terbengkalai. Konon proyek miliaran rupiah ini dianggarakan pada APBD Maluku Tenggara tahun 2020 lalu.

Para pendemo menduga Eva bisa mengerjakan proyek tersebut, lantaran diberi angin oleh Taher Hanubun sebagai bupati.

“Proyek Jalan Trans Kei itu meng­gunakan APBD tahun 2020. Peker­jaannya itu dikerjakan oleh istrinya Eva Elia, menggunakan perusahaan orang lain. “Tapi semua tau itu milik istri bupati,” kata Jumri.

Karenanya, Juri mendesak Kejak­saan Tinggi Maluku segera mela­kukan pemanggilan terhadap bupati dan isterinya.

Selain itu, mereka juga memper­tanyakan penggunaan dana Covid-19 sebesar Rp59 miliar yang dialo­kasikan oleh Pemkab Malra. Namun dana sebesar itu belum cukup, lantaran harus memotong Rp 30 juta dari ADD setiap desa. “Ini KKN. Kejati harus periksa bupati dan istrinya. Kami juga mempertanyakan laporan kami. Karena persoalan ini sudah dilaporkan sebelumnya,” tandasnya. (S-45)