DOBO, Siwalimanews – Hampir sepekan tiga kantor di Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Aru disasi masyarakat adat, akhirnya, Senin (22/11) dibuka dengan persyaratan, rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang masyarakat hukum adat harus segera disahkan

Tiga kantor yang disasi sejak Rabu (17/11) yaitu, Kantor Bupati, DPRD dan Pengadilan Negeri Dobo.

Tuntutan masyarakat adat Marfenfen yang tergabung dalam masyarakat adat Ursia dan Urlima ini menuntut, agar ranperda segera disahkan dalam kurun waktu dua hari ke depan yang sebelumnya sepuluh hari.

“Sasi adat ini hal yang mulia yang diberikan Tuhan dan leluhur, sehingga hari ini dibuka namun, dengan syarat ranperda masyarakat hukum adat segera disahkan,” jelas  juru bicara tua adat Marfenfen Agustinus Siarukin saat membuka sasi tersebut.

Usai berbicara, tua adat Ursia Ahamad Nafrely dan Urlima Zakarias Djeurumpun membuka sasi adat yang di saksikan Bupati Aru Johan Gonga, Ketua DPRD Udin Belsegaway, Wakapolres Kompol Y Renyaan, masyarakat adat dan sejumlah pimpinan OPD dan lainnya.

Baca Juga: Cuaca Ekstrem, Tiga Penerbangan Dialihkan ke Sorong

Bupati pada kesempatan itu menyampaikan terima kasih dengan dibukanya sasi adat ini dan tetap menjalankan apa yang menjadi tuntutan masyarakat adat.

Usai dibuka sasi, Bupati Ketua DPRD dan sejumlah pimpinan OPD lainnya diikatkan tali Selseliman atau surat janji adat, atas tuntutan pengesahan perda masyarakat hukum adat.

Bupati dalam kesempatan tu juga menyerahkan gong yang merupakan tanda ucapan terima kasih telah dibukanya sasi adat.

Usai dibuka sasi adat di kantor bupati, masyarakat adat bersama para tokoh adat Ursia Urlima menuju Kantor PN Dobo dan DPRD Aru untuk membuka sasi adat yang telah di sasi sejak 17 November kemarin usai putusan PN Dobo yang menolak permohonan masyarakat adat Marfenfen.(S-25)