NAMLEA, Siwalimanews – Anggaran Belanja Pendapatan Daerah perubahan Kabupaten Buru, tahun anggaran 2021, dipastikan tidak lagi dibahas di DPRD.

Hal itu terungkap saat wartawan mengkonfirmasi masalah keterlambatan pembahasan RAPBDP tahun 2021 yang hingga Senin (22/11) dokumennya tidak pernah dikirim Pemkab Buru ke DPRD.

Kepala Bappeda Buru Najib Hentihu dan Kadis PPKAD Moh Hurry yang dikonfirmasi wartawan membenarkannya, bahwa APBDP 2021 sudah tidak lagi dibahas di DPRD.

Penjelasan kedua petinggi OPD di Pemkab Buru ini turut menguatkan informasi yang diperoleh dari kalangan DPRD, kalau Bupati Ramly Umasugi bersama tim anggaran eksekutif enggan membahasnya bersama legislatif.

Sumber terpercaya Siwalimanews di DPRD mengungkapkan, bulan September lalu merupakan bulan terakhir masa tenggat yang diberikan Kemendagri untuk melakukan pembahasan APBDP 2021.

Baca Juga: Tiga Tersangka Kasus KMP Masela, Siap Disidangkan

Untuk itu, DPRD melalui pimpinan telah dua kali menyurati Bupati, namun tidak diresponnya. Bupati konon lebih banyak bepergian ke luar daerah, salah satunya sibuk bersafari politik sebagai Ketua DPD Parati Golkar Maluku.

Padahal, berdasarkan pasal 177 dan pasal 178 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019, ketentuan umum terkait penetapan perubahan APBD menegaskan, bahwa  kepala daerah wajib mengajukan ranperda tentang perubahan APBD kepada DPRD disertai penjelasan dan dokumen pendukung, untuk dibahas dalam rangka memperoleh persetujuan bersama, paling lambat minggu kedua bulan September tahun anggaran berkenaan.

“Proses pengajuan ranperda perubahan APBD dapat mengandung informasi, aliran data, serta penggunaan dan penyajian dokumen yang dilakukan secara elektronik,” ujarnya.

Pembahasan Ranperda tentang Perubahan APBD kata dia, dilaksanakan oleh kepala daerah dan DPRD setelah kepala daerah menyampaikan ranperdanya beserta penjelasan dan dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pembahasan ranperda ini juga berpedoman pada perubahan RKPD, perubahan KUA, dan perubahan PPAS. Namun, hal yang wajib dilakukan oleh seorang kepala daerah ini tidak dipatuhi Bupati Buru dan tim anggaran eksekutif.

“Kami melalui pimpinan sudah meminta Bupati dan tim anggaran eksekutif agar dibahas di DPRD dan diserahkan dokumennya, tapi sampai detik ini tidak dipenuhi,” ucapnya.

Sebaliknya kalangan di DPRD mendapat bocoran, kalau Bupati Ramly Umasugi dan tim anggaran eksekutif mengambil langkah sepihak dengan akan menerbitkan SK Kepala Daerah tentang APBDP tahun anggaran 2021.

“Alasannya karena masalah Covid-19. Kami nilai, itu kan cuma dicari-cari masalah sebagai alasannya,” tuturnya.

Sementara itu Najib Hentihu yang dihubungi tidak menyangkal kalau tidak lagi ada pembahasan APBDP 2021 bersama DPRD Buru.

Ditanya alasannya sampai tidak lagi ada pembahasan bersama DPRD, Najib menjelaskan, kalau hal itu dibolehkan dan diatur dalam aturan. Bahkan ia mencontohkan , misalnya dalam keadaan mendesak atau bencana.

Sedangkan Moh Hurry yang ditanya terpisah menjelaskan, aturan membolehkan apabila RAPBDP terlambat dibahas di DPRD, maka bupati dapat menerbitkan SK Kepala Daerah tentang APBD-P.

Dengan ketentuan APBD-P itu hanya memuat kegiatan yang mendesak, termasuk hutang-hutang pemda yang harus diselesaikan.

“Kita sudah terlambat karena seharusnya paling lambat 30 September lalu sudah selesai dibahas di DPRD dan ini kita sudah laporkan ke Pemprov Maluku,” ucap Hurry.

Ditanya alasan sampai keterlambatan dibahas di DPRD, Hurry hanya menyebutkan karena ada kesibukan agenda-agenda yang lain dan juga terkait dengan Covid 19.

“Intinya APBD Perubahan tidak wajib dibahas di DPRD, karena APBN  tahun 2020 juga tidak ada perubahan,” tegan Hurry. (S-31)