AMBON, Siwalimanews – Anggota Sabhara Polda Maluku, Brigpol Eivander alias Evan me­ngakui meminta Semy Uneputty untuk membeli sabu di Desa Kai­lolo, Kecamatan Haruku, Kabu­paten Maluku Tengah.

Hal ini disampaikan Evan saat dihadirkan sebagai saksi terhadap Semy Uneputty dalam sidang, Rabu (15/4) di Pengadilan Negeri Ambon. Semy ditangkap bersama Evan,  Brigpol Afrizal  Masaoi alias Af (31), dan Herlina alias Lina (30), warga Tantui, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon saat pesta sabu di Asrama Polisi Tantui  Lantai II Sabhara Polda Maluku.

“Saya meminta terdakwa membeli sabu. Saya memberikan dia uang Rp. 1.300.000 untuk membeli sabu pada hari minggu,” kata Evan.

Evan mengaku hanya menyuruh terdakwa membeli sabu di Desa Kailolo. Namun ia tidak mengetahui siapa yang menjual sabu tersebut kepada terdakwa. “Saya tidak me­ngenal Ateng (orang yang melaku­kan transaksi sabu dengan Semy di Kailolo),” tutur Evan.

Evan juga mengaku, telah menge­nal Semy sejak lama. Namun ia tidak menjelaskan seberapa lama dan seberapa dekat dengan Semy. “Kami sudah mengenal lama,” ujarnya.

Baca Juga: Polisi Masih Lengkapi Berkas Pembunuhan Anak Kandung

Ketika hakim menanyakan apa setiap kali bertemu, mereka meng­onsumsi narkoba, Evan menyangkal hal tersebut. “Kami memang telah mengenal sejak lama, tapi ini pertama kalinya kami me­makai narkoba sama-sama,” ujar Evan.

Sedangkan ketiga saksi sekaligus terdakwa lainnya mengaku baru saja mengenal Semy ketika pesta nar­koba malam itu. “Kami baru mengenal Semy. Kalau Evan sudah lama kenal. Kami hanya ikut pesta narkoba,” kata ketiganya.

Jaksa penuntut umum di persidangan menghadirkan enam orang saksi. Empat diantaranya juga terdakwa dalam kasus yang sama yakni Bripka Ilham Lembang alias Ilo (35), Brigpol Eivander alias Evan (32), Brigpol Afrizal  Masaoi alias Af (31), dan Herlina alias Lina (30), warga Tantui, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Sedangkan, saksi dari anggota Ditresnarkoba Polda Maluku,  William F Siahaya dan Samali Pole mengaku, membuntuti terdakwa dari depan Maluku City Mall hingga Semy memasuki kawa­san Asrama Polisi Tantui  (rumah susun) lantai II Sabhara Polda Maluku.

“Kami mengikuti dari depan MCM hingga Semy ke Tulehu. Namun, penangkapan setelah terdakwa keluar dari rusun,” ujar Samali.

Sidang, dipimpin ketua majelis hakim Cristina Tetelepta, didampingi Jimmy Wally dan Felix Wiusan selaku hakim anggota. Terdakwa didampingi PH Penny Tupan.

Sidang yang dilakukan melalui video conference itu, majelis hakim dan para pengacara bersidang di ruang sidang Pengadilan Negeri Ambon. Penuntut umum Aizit P Latuconsina bersidang dari aula Kantor Kejaksaan Negeri Ambon.

Sedangkan terdakwa bersidang dari Rutan Kelas IIA Ambon. Tiga saksi yang adalah oknum anggota polisi juga bersidang dari Rutan Kelas IIA Ambon. Sedangkan Herlina dari Lapas Perempuan.

Sebelumnya dalam dakwaan JPU menyebutkan, pada 12 Januari 2020 lalu di pelabuhan speedboat, Desa Kailolo, Kecamatan Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, terdakwa Semy Uneputty dihubungi Eivander alias Evan Mairuty untuk memesan sabu.

Terdakwa kemudian menghubungi Niges karena ia tidak memiliki sabu. Ia menghubungi melalui telepon dan mengatakan ada yang mau membeli sabu setengah paket. Niges pun memintanya datang ke Kailolo.

Terdakwa kemudian menuju ke Kailolo menggunakan speedboat. Saat tiba, ia menghubungi Niges. Niges menyuruh terdakwa untuk menunggu.

Niges menyuruh orangnya bernama Ateng mendatangi terdakwa. Mereka melakukan transaksi satu paket sabu yang dikemas dalam plastik bening berukuran keci. Terdakwa membeli sabu itu seharga Rp. 1,3 juta.

Setelah itu, terdakwa menuju ke Asrama Polisi Sabhara Polda Maluku di kawasan Tantui dan langsung menuju kamar anggota yakni Bripka Ilham di lantai II pada pukul 21.30 WIT. Terdakwa menemui Ilham Lembang. Kemudian mereka menemui Evan yang bersama Afrizal Masawoi. Ilham dan Herlina kemudian menyerahkan satu paket kepada Evan. Mereka kemudian ditangkap pada 13 Januari di kamar Bripka Ilham Lembang alias Ilo saat pesta sabu. (Mg-2)