AMBON, Siwalimanews – Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon memvonis Junaidi Latuconsina, kakek 65 tahun dengan hukuman 5 tahun penjara, lantaran terbukti melakukan cabul bagi anak 12 tahun.

Vonis tersebut dijatuhi Majelis Hakim dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Orpha Martina didampingi Rahmat Selang dan Lutfi Alzagladi masing-masing sebagai hakim anggota, yang  berlangsung Selasa (4/7).

Menurut Hakim Orpha Marthina, Junaidi terbukti bersalah melakukan tindakan pencabulan terhadap seba­gaimana disebutkan dalam pasal 82 ayat 1 UU Perlindungan Anak.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Junaidi Latuconsina alias Jun alias Opa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak usia 12 tahun sebagaimana diatur dan diancam dengan Pidana Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Pe­rubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Junaidi Latuconsina de­ngan pidana penjara selama 5 tahun yang semuanya atau keseluruhan dipotong selama terdakwa dalam tahanan,” tandas Hakim.

Selain pidana penjara terdakwa juga dihukum membayar denda.

Baca Juga: Konsultan Pengadaan Kapal SBB Praperadilan Ditreskrimsus

“Selain pidana penjara menjatuh­kan hukuman denda kepada terdak­wa sebesar 60 juta rupiah dengan ke­tentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kuru­ngan selama 1 bulanm” tambah Hakim.

Diketahui kasus ini terjadi pada  Sabtu (7/1), di dalam Kapal Elizabeth II Rute Leksula-Ambon tepat­nya di depan toilet desk 1 dengan posisi kapal berada di Perairan Desa Waka­sihu, Kecamatan Leihitu Barat, ka­bupaten Maluku Tengah.

Terdakwa ditahan atas tindakan pencabulan yang dilakukan sebagai­mana dakwaan JPU, Lilia Heluth sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 82 ayat (1) UU.RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang berbunyi, “dilarang mela­kukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

Diketahui, vonis hakim sama beratnya dengan tuntutan JPU Lilia Heluth yakni 5 tahun, namun Subsi­dairnya berbeda, yang mana dalam tuntutan JPU dimintakan Subsidair 3 bulan namun Vonis Hakim Subsidair turun menjadi 1 bulan.

Usai mendengarkan Vonis Hakim, terdakwa Junaidi didampingi Kuasa Hukumnya menyatakan pikir pikir, demikian juga JPU menyatakan pikir pikir. (S-26)