AMBON, Siwalimanews – Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi pada Badan Penang­gulangan Bencana Daerah (BPBD), Marlin Mayaut divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Peng­adilan Tipikor Ambon, Rabu (8/11).

Mayaut yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komit­men Dana Gempa Kabu­paten SBB dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pida­na korupsi anggaran Dana Siap Pakai (DSP) untuk penanganan darurat bencana gempa bumi di wilayah Kabupaten SBB tahun 2019

Vonis Mayaut yang juga bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komit­men anggaran DSP Kabupaten SBB ini berdasarkan putusan Penga­dilan Tinggi Ambon Nomor: 19/Pid.Sus-TPK/2023/ PT AMB yang dipimpin Hakim Susilo Hutomo.

“Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Peng­adilan Negeri Ambon: 18/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Amb tanggal 15 September 2023 atas nama ter­dakwa Marlin Mayaut.

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda se­jumlah 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak di­bayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” kata Hakim Susilo Hutomo, Rabu (8/11).

Baca Juga: MA Vonis Ringan Mantan Walikota Ambon

Majelis Hakim juga menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah mela­kukan tindak pidana korupsi se­cara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer.

Sementara uang pengganti yang harus dibayarkan terdakwa masih sama dengan putusan Hakim Pengadilan Negeri Ambon sebesar Rp 600 juta.

Diketahui vonis tersebut jauh lebih ringan dari putusan Penga­dilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon yang dipimpin Rahmat Selang.

Dalam putusannya, terdakwa Marlin Mayaut dijatuhkan 7 tahun penjara denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan penjara.

Atas putusan banding Penga­dilan Tinggi Ambon, Jaksa maupun terdakwa melalui pengacara Fileo Pistos Noija masih pikir-pikir.

Sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan pidana 7,6 tahun penjara.

JPU menyebutkan, dengan memperhatikan segala ketentuan hukum yang berlaku, khususnya yang berhubungan dengan pem­belaan/pledoi dimaksud, memo­hon kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini, supaya menolak atau tidak memper­timbangkan pembelaan penasihat hukum terdakwa Marlin Mayaut untuk seluruhnya.

JPU juga berharap hakim dalam putusanya nanti agar tetap sesuai dengan tuntutan JPU serta pasal-pasal terkait.

“Menyatakan terdakwa Marlin Mayaut terbukti bersalah melaku­kan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum yakni melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; menjatuhkan putusan sebagaimana surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang telah dibacakan pada tanggal 21 Agustus 2023.” Tandas Raymond.

JPU juga meminta hakim untuk menimbang terkait rasa keadilan Masyarakat.

Minta Keringanan

Sebelumnya, Marlin Mayaut dalam pembelaannya meminta keringanan. Dalam penyampaian­nya yang berlinang air mata itu dirinya menyatakan bahwa sama sekali tidak terlibat dalam kasus korupsi tersebut.

Naasnya pembelaan tersebut justru dibantah hakim Ketua Rahmat Selang. “Anda tidak bersalah?, kamu punya SK pengangkatan dari siapa? Kata Marlin, dari Bupati. Nah hal ini kan sudah salah. Uang itu uang dari pemerintah pusat lewat BNPB RI mestinya yang kasih SK sebagai PPK itu mereka bukan bupati” cetus hakim. (S-26)