AMBON, Siwalimanews – Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan RI, Penny K Lukito mengungkapkan, pihaknya masih menemukan produk pangan olahan terkemas yang tidak memenuhi ketentuan (TMK) di sarana peredaran.

Bahkan masih ada pula pangan jajanan berbuka puasa atau takjil yang mengandung bahan yang dilarang digunakan pada pangan.

“Ini berdasarkan hasil pelaksanaan intensifikasi pengawasan pangan pada bulan Ramadan dan menjelang Idul Fitri 1443 Hijriyah yang dilaksanakan sampai dengan 17 April 2022,” ucap Lukito saat konfrensi pers penyampaian hasil intensifikasi pengawasan pangan olahan selama Ramadhan dan idul Fitri 2022, di Ambon, Selasa (26/4).

Ia merincikan, dari 1.899 sarana peredaran yang diperiksa, terdapat 601 (31,65%) sarana peredaran yang TMK karena menjual produk pangan rusak, kedaluwarsa, sementara tanpa ijin edar (TIE), terdiri dari 576 sarana ritel, 22 distributor, 2 gudang e-commerce, dan 1 importir.

Jumlah total temuan produk pangan TMK sebanyak 2.594 produk dengan jumlah keseluruhan 41.709 buah yang diperkirakan memiliki total nilai ekonomi mencapai Rp470 juta.

Baca Juga: Dua Wakil Rakyat Santuni Ratusan Anak Yatim di Namlea

“Dari total temuan, TMK terbesar adalah pangan kedaluwarsa, yaitu sebanyak 57,16% yang ditemukan di wilayah kerja UPT di Manokwari, Kepulauan Tanimbar, Ambon, Manado, dan Rejang Lebong,” beber Lukito.

Sedangkan pangan TIE sebanyak 37,80% yang ditemukan di wilayah kerja UPT di Makassar, Tarakan, Bandung, Palembang, dan Rejang Lebong. Hasil pengawasan juga menemukan produk pangan rusak sebanyak 5,03% yang ditemukan di wilayah kerja UPT di Manokwari, Ambon, Baubau, Yogyakarta dan Banyumas.

Lima jenis pangan TIE terbanyak yang ditemukan adalah bahan tambahan pangan (BTP), bumbu siap pakai, makanan ringan ekstrudat, minuman berperisa, dan minuman serbuk kopi.

Sementara lima jenis temuan pangan kedaluwarsa terbanyak adalah bumbu siap pakai, minuman serbuk kopi, minuman serbuk berperisa, biskuit, dan produk bakery. Sedangkan untuk pangan rusak yang paling banyak ditemukan adalah susu kental manis, saus, ikan dalam kaleng, susu ultra high temperature (UHT)/susu steril, dan biskuit.

“Untuk pangan jajanan berbuka puasa, hasil pengawasan pada tahun 2022 menunjukkan dari 7.200 sampel yang diperiksa, sebanyak 109 sampel (1,51%) mengandung bahan yang dilarang digunakan pada pangan (Formalin (0,72%), Rhodamin B (0,45%), dan Boraks (0,34%), sementara tidak ditemukan penyalahgunaan methanyl yellow pada pangan yang diperiksa,” tutur Lukito.

Menindaklanjuti temuan-temuan tersebut, Badan POM akan melakukan pembinaan dan memberi peringatan kepada pelaku usaha di sarana peredaran, memerintahkan distributor untuk melakukan retur atau pengembalian produk kepada supplier, serta perintah pemusnahan terhadap produk yang rusak dan kedaluwarsa.

“Untuk temuan produk TIE, BPOM akan melakukan pengamanan produk. BPOM juga siap untuk memberikan bimbingan dan memfasilitasi pelaku usaha untuk memproses pendaftaran produk pangan olahannya,” ujar Lukito.

BPOM kata Lukita juga berkomitmen untuk senantiasa mengawal keamanan pangan dan nutrisi, guna meningkatkan kualitas hidup dan melindungi kesehatan masyarakat, terutama selama bulan Ramadan dan menjelang Hari Raya Idulfitri 1443 tahun 2022.

Ia juga menghimbau kepada pelaku usaha pangan untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Masyarakat juga diingatkan untuk menjadi konsumen yang cerdas dengan melakukan “cek kLIK” (cek kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi pangan olahan,” himbau Lukito. (S-21)