AMBON, Siwalimanews – Langkah cepat Polres Kepulauan Aru dalam mengungkap dan mengamankan pelaku  perkosaan hingga berujung kematian terhadap anak 9 tahun pada, Minggu (21/8) manuai banjir apresiasi.

Apresiasi kali ini datang dari Yayasan Gasira Maluku, yang selama ini memfokuskan perhatian serius terhadap kasus yang melibatkan perempuan dan anak.

“Salut untuk kerja cepat Polres Kepulauan Aru yang berhasil membekuk pelaku perkosaan terhadap anak 9 tahun, dan mengakibatkan anak gadis ini meninggal dunia, sekaligus apresiasi saya bagi AKBP Dwi Bachtiar Rivai selaku kapolres,” ujar Ketua Yayasan Gasira Pendeta Lies Marantika di Ambon, Rabu (24/8).

Ia berharap, pelaku perkosaan terhadap almarhumah yang masih duduk di bangku kelas 4 SD tersebut dapat dihukum seberat-beratnya.

“Semoga proses hukum berjalan lancar dan pelaku diberi hukuman sesuai ketentuan, UU RI Nomor:12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” harapnya. (S-10)

Baca Juga: Marasabessy: Proyek Air Bersih Sirimau tak Pakai APBD