AMBON, Siwalimanews –  Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Maluku, Muhamat Marasabessy menegaskan, pengerjaan proyek air bersih di Kecamatan Sirimau yang berlokasi di lingkungan RT 005/02 Kelurahan Batu Meja, tidak menggunakan APBD 2022 maupun anggaran perubahan.

Menurutnya, anggaran pengerjaan proyek air bersih itu, berasal dari rekanan lama, yang sejak awal mengerjakan proyek dengan nilai Rp14,4 miliar yang bersumber dari APBD tahun 2020 lalu.

“Proyek ini dikerjakan kontraktor lama, masa sapa mau kerja lai. Hasil pemeriksaan, dong harus gali tambah lai kurang lebih 120 meter, maka beta bilang, beta seng mau tahu, pokoknya rekanan harus tanggung jawab,” ucap Marasabessy dengan dialeg Ambon yang kental kepada wartawan di Lapangan Merdeka, Ambon, Sabtu (20/9) kemarin.

Menurutnya, tidak ada pilihan lain bagi rekanan untuk tidak menuntaskan pekerjaan ini, sebab pekerjaan yang dilakukan pihak kontraktor ini, belum mencapai kontrak yaitu 120 meter, sedangkan pekerjaan saat itu baru mencapai 80 meter.

Namun disisi lain, Marasabessy membenarkan, jika pengerjaan proyek air bersih itu pihaknya menggandeng rekanan asal Kota Makassar, sebab sampai dengan saat ini kontraktor di Maluku belum mampu mengerjakan proyek air bersih, apalagi lokasinya berbatuan.

Baca Juga: Usai Perkosa, Pria Bejat Ini Tega Habisi Nyawa Bocah 9 Tahun

“Dong bilang orang dari Makassar memang yang gali air selama ini, karena orang disini seng bisa gale air maka harus dari sana,” ujarnya.

Marasabessy mengklaim, jika penggunaan dana SMI oleh Pemerintah Provinsi Maluku telah sesuai, dan bahkan Provinsi Maluku sebagai provinsi terbaik dalam penggunaan dana SMI.

“Kita ini diapresiasi, karena menggunakan dana SMI dengan baik, bayangkan dengan dana SMI kita sudah buka banyak jalan di seluruh Maluku,” tandasnya.(S-20)