AMBON, Siwalimanews – Badan Pemeriksa Keuangan mulai melakukan audit kerugian negara di kasus tukar guling lahan Dinas Perpustakaan Maluku dengan lahan milik Yayasan Poi Tek Hong Tong.

Audit yang dilakukan lebih dari sepekan ini berlangsung di Markas Ditreskrimsus Polda Maluku yang terletak di kawasan Batu Meja, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

“Benar permintaan penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku dan rekan-rekan  BPK sampai saat ini masih lakukan audit untuk mengetahui seberapa besar nilai kerugian keuangan negara yang timbul dari proyek ini,” ungkap Dirkrimsus Polda Maluku Kombes Harold Huwae melalui Plh Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku Kompol Andi Zulkifli kepada wartawan di Ambon, Kamis (4/10).

Untuk melengkapi proses audit tersebut kata Huwae, sejumlah pihak telah dimintai keterangan. Pihak pihak tersebut berasal dari Yayasan Poi Tek Hok Tong, pejabat pemprov yang masih aktif maupun pensiun serta anggota DPRD Maluku yang aktif maupun mantan anggota DPRD yang mengetahui kasus tersebut.

“Dalam proses ini, BPK tak sendiri mereka akan mengandeng Kantor Jasa Penilai Publik serta Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan.(S-10)

Baca Juga: Lewerissa Desak Pertamina Bangun Depot di MBD