MASOHI, Siwalimanews – BPJS Ketenagakerjaan Provin si Maluku bersama Penggurus TP PKK Kabupaten Maluku Tengah melakukan penandatanganan Momerandum of Understanding tentang perlindungan ketenagakerjaan, Senin (1/11).

Penandatanganan MoU yang dipusatkan di Baileo Soekarno Masohi, dilakukan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Maluku Magasa Lorensius Oloan dan Ketua TP PKK Malteng NY Hj Amien Ruaty Tuasikal yang disaksikan Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Yayat Syariful Hidayat, Bupati Maluku Tengah Tuasikal Abua, Sekda Mlateng Rakib Sahubawa serta Wakil Ketua DPRD Malteng Demianus Hattu.

Kepala BPJS Tenaga kerja Maluku Magasa Lorensius Oloan pada kesmepatan itu menjelaskan, penandatanganan MoU yang dilakukan saat ini, adalah wujud dari upaya BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan sosial bagi masyarakat yang melakukan aktivitas usaha.

“Kenapa harus dengan PKK, tentu karena PKK ini memiliki banyak sekali kegiatan usaha yang juga memiliki resiko kerja. Oleh karenanya, kami hadir disitu untuk memberikan perlindungan atas berbagai resiko kerja yang dialami ibu-ibu PKK,” ucap Oloan.

Kehadiran BPJS Ketenagakerja kata Oloan, diharapkan dapat memberikan rasa aman atas semua aktivitas usaha dari Pengurus PKK, agar kemudian kegiatan usahaa dimaksud dapat memberikan dampak peningkatan ekonomi yang akan terus bertumbuh.

Baca Juga: Pelaku Pembunuhan di Kudamati Dibekuk Polisi

“Saya kira semangat PKK ini sejalan dengan BPJS ketenagakerjaan, untuk mensejahterakan keluarga. Tentu ini sama dengan tagline BPJS yakni untuk mensejahterakan masyarakat pekerja. Olehnya kami hadir untuk memberikan manfaat itu bagi seluruh pengurus PKK,” cetusnya.

Menurutnya, dengan penandatanganan MoU antara BPJS dan PKK Malteng, maka dipastikan akan ditindaklanjuti dengan diterbitkannya kartu keanggotaan BPJS ketenagakerjaan.

“Otomatis, pengurus PKK Malteng akan menjadi peserta BPJS Tenaga Kerja. Sehingga seluruh manfaat yang ada di BPJS akan diterima seluruh ibu PKK. Mulai dari manfaat perlindungan tenaga kerja, manfaat jaminan hari tua, jaminan kematian, kecelakaan kerja serta lain sebagainya,” jelasnya.

Ditempat yang sama Dewan Pengawas BPJS Tenaga Kerja Yayat Syariful Hidayat menambahkan, penandatanganan MoU ini adalah wujud dari upaya BPJS untuk memberikan perlindungan kepada segenap Pengurus PKK. Tentu tindak lanjutnya harus segera dilakukan oleh BPJS Maluku.

“Jadi kehadiran kita disini adalah untuk memberi perlindungan bagi masyarakat, terutama teman teman PKK Malteng. Kita tahu bahwa pengurus PKK juga memiliki andil yang cukup besar dalam upaya peningkatan ekonomi masyarakat, mulai dari keluarga tentu banyak kegiatan usaha yang dilakukan. Olehnya kita perlu berikan perlindungan, agar teman teman PKK juga dapat menerima berbagai manfaat yang disediakan pemerintah lewat BPJS,” tuturnya.

Sementara itu, Bupati Malteng Tuasikal Abua, memberikan apresiasi atas kehadiran Dewas BPJS serta upaya perlindungan BPJS yang ditandai dengan penandatanganan MoU.

Penandatanganan MoU antara BPJS Ketenagakerjaan dengan TP PKK Malteng, adalah momentum spesial, sebab penandatanganan MoU ini dihadiri dan disaksikan langasung dewan pengawas.

“Kami boleh berbangga sebab meskipun momentum ini diramu dengan sederhana, namun dapat disaksikan lagsung oleh Dewas BPJS ketenagakerjaan. Karenanya atas nama pemda kabupaten kami mendukung dan akan terus bersinergi dengan BPJS untuk dapat terus membangun kesejahteraan masyarakat di wilayah Malteng,” pungkas Bupati. (S-36)