AMBON, Siwalimanews – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Maluku, memberikan santunan kematian kepada dua pedagang makanan yang berdomisili di Dusun Kayu Tiga, Desa Soya, yakni Ny Ferdinandus dan Manuputty kepada ahli waris keduanya.

Penyerahan dilakukan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Maluku Dwi Ari Wibowo, didampingi anggota DPRD Kota Ambon, Lucky Nikijuluw, kepada kedua ahli waris, yang berlangsung di salah satu rumah duka, di Dusun Kayu Putih.

Wibowo dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalimanews, Senin (5/6) mengaku, pihaknya telah menyerahkan  santunan kematian kepada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan program jaminan kematian. Santunan diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp 42 juta untuk setiap ahli waris.

“Mereka ini didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan oleh suadara Lucky Nikijuluw. Bahkan saat ini, masyarakat Kayu Tiga yang jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan berjumlah 300 orang. Kami tentu berimakasih kepada pak Lucky yang berinisiatif melakukan perlindungan kepada warga pekerja rentan seperti tukang ojek, bengkel, tukang bangunan dan lainnya,” ujar Wibowo.

Sementara itu penerima santuan Melvin Ferdinandus menyampaikan terima kasih atas santunan yang diberikan pihak BPJS serta Lucky Nikijuluw yang telah mendaftarkan mereka sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Watubun: Harla Pancasila Jadi Momentum Konsolidasi PDIP Maluku

Hal yang sama juga disampaikan ahli waris lainnya Marchel Manuputty, atas santunan kematian yang diterimannya.

“Dengan dana ini, bisa kami gunakan untuk biaya pendidikan anak, dan juga untuk kegiatan usaha,” ujar Marchel.(S-25)