Pemkot akan Perketat Pengurusan IMB
AMBON, Siwalimanews – Penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena mengaku, sejumlah rumah warga kota yang terdampak longsor dalam musibah kemarin, notabennya berada pada lokasi yang sebenarnya tidak layak untuk membangun rumah, namun tetap dipaksakan.
Untuk itu, sebagai langkah antisipasi kedepannya, maka Pemerintah Kota Ambon akan memperketat proses pengurusan Ijin Mendidikan Bangunan, dimana IMB sebelum dikeluarkan harus terlebih dahulu dilakukan sirvei, termasuk analisa soal kelayakan. Hal inilah yang akan dilakukan kedepannya.
“Bencana yang menimpah warga kota ini, akan menjadi tanggungjawab pemkot. Kita bersyukur, bahwa tidak ada korban jiwa, dengan itu, warga yang menempati atau berdekatan dengan lokasi-lokasi rawan longsor, segera dilaporkan, supaya bisa diantisipasi oleh pemerintah,” ujar walikota kepada wartawan, di Balai Kota, Kamis (1/6).
Menurutnya, lokasi-lokasi ini jika tidak diantisipasi akan terjadi longsor, maka secepatnya harus dilaporkan agar dapat diantisipasi sejak awal, misalnya talud yang sudah termakan usia dan tidak bisa menahan badan tanah, itu perlu disampaikan sejak awal agar kedepan, pemerintah tidak hanya datang untuk melihat bencana.
Pasalnya, selama ini yang dilakukan pemerintah adalah, turun ketika terjadi bencana, maka cara kerja seperti itu perlu diubah dengan mengantisipasinya, yaitu melakukan perbaikan sebelum terjadinya bencana.
“Untuk itu, harus didukung juga dengan peran masyarakat dalam hal melaporkan kondisi-kondisi rawan yang terjadi di lingkungannya,” tandas walikota.(S-25)
Baca Juga: MA Kabulkan Eksepsi BNN Maluku, Rumah Belanda di Airlouw Disita Negara
Tinggalkan Balasan