NAMLEA, Siwalimanews – Kejaksaan Negeri Buru didorong meng­usut proses tender paket Pembangunan Instalasi Farmasi di Kabupaten Buru senilai Rp. 2,595 miliar.

Tender di ULP Kabupaten Buru yang diduga bernuansa Kolusi Korupsi dan Nepotisme.

Proses tender yang bernuansa KKN itu bisa menjadi pintu masuk bagi Kejari Ambon mengusutnya.

“LIRA Maluku men­dukung Kejari Buru meng­usut tender tersebut dan memanggil Pokja dan ULP Kabupaten Buru untuk me­luruskan proses tender pro­yek ini, ” ungkap Sariwating saat diwawancarai Siwalima melalui sambungan selulernya Jumat (7/7)

Dia mendukung Kejaksaan Negeri Buru mengungkap laporan CV Alfatih Mandiri, yang membongkar borok proses lelang proyek paket Pembangunan Instalasi Farmasi di Kabupaten Buru senilai Rp. 2,595 miliar.

Baca Juga: Cabuli Remaja, Oknum Polisi Ini Ditetapkan Tersangka

Dia mengaku herankan, proyek yang sudah dilelang dan telah ditetapkan CV Alfatih Mandiri sebagai pemenang , bisa dibatalkan sepihak oleh Pokja ULP Kabupaten Buru.

Katanya, bila Pokja ULP Kabupaten Buru bertahan dengan langkah konyolnya, maka itu tindakan keliru yang berdampak dugaan terjadinya tindakan pidana.

“Makanya itu, kejaksaan harus masuk dan bila ada terjadi dugaan kongkalikong untuk menjegal perusahan pemenang, ya lanjut ke proses hukum saja,” sarannya.

Sebagaimana diberitakan, Direktur CV Alfatih Mandiri, Abdul Rauf Fatsey membongkar borok proses lelang proyek Paket Pembangunan Instalasi Farmasi di Kabupaten Buru senilai Rp. 2,595 miliar di Ekbang dan ULP Kabupaten Buru.

Dijelaskan, Proyek tersebut telah diumumkan di situs LPSE sejak tanggal 8 Mei lalu. Sebanyak 43 perusahan ikut mendaftar.

Tapi saat proses lelang di Pokja ULP Pemkab Buru, hanya 15 perusahan yang menyampaikan dokumen penawaran dan dua perusahan tidak menghadiri pembukaan dokumen penawaran.

Saat dilakukan evaluasi, CV Alfatih Mandiri telah dinyatakan sebagai calon pemenang dengan nilai penawaran Rp.2,076 miliar.

Dalam proses tersebut, CV Mahakarya Utama tercatat sebagai penawar paling terendah. Tapi setelah diadakan klarifikasi harga di ruang UKPBJ Kabupaten Buru dan klarifikasi lapangan terhadap Toko UD. Bersatu, ternyata harga satuan semen merk Tonasa kemasan 50Kg yaitu Rp. 78.000, lebih tinggi dari harga satuan semen merk Tonasa kemasan 50Kg yang disampaikan CV. Mahakarya Utama dari Toko UD Bersatu tersebut sebesar Rp. 68.000.

Maka untuk bahan harga semen dalam perhitungan penawaran terkoreksi menggunakan harga semen pada HPS, sehingga total harga penawaran CV. Mahakarya Utama yang semula Rp. 2.076.112.798,90 menjadi lebih tinggi yaitu Rp. 2.081.960.712,17 Berdasarkan Dokumen Pemilihan dan Adendum Dokumen Pemilihan Pembangunan Instalasi Farmasi Kabupaten Bab XIII Petunjuk Evaluasi kewajaran harga.

Dengan demikian, pokja ULP menyatakan, harga penawaran dari CV. Mahakarya Utama dinyatakan tidak memenuhi syarat dan penawaran dinyatakan gugur.

Karena itu, dalam situs LPSE Kabupaten Buru, secara resmi CV Alfatih Mandiri telah diumumkan sebagai pemenang tender sejak tanggal 20 Juni lalu.

Walau telah diumumkan sebagai pemenang, Direktur CV Alfatih Mandiri dalam surat tertulis yang dikirimkan kepada PWI Kabupaten Buru mengungkapkan, kalau pihak ULP Kabupaten Buru secara sepihak telah membatalkan proses tender proyek dinilai Rp. 2,595 miliar tersebut.

Itu baru diketahui CV Alfatih Mandiri melalui surat elektronik yang diterima pada akun email cvalfatihm@gmail.com tanggal 26 Juni 2023 lalu, perihal pengumuman pembatalan tender dengan nama paket Pembangunan Instalasi Farmasi Kabupaten dan Kode Tender 2840697.

Pihak ULP beralasan, kalau ditemukan kesalahan dalam fokumen pemilihan atau dokumen pemilihan tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya dan aturan turunannya.

Menanggapi alasan yang tidak rasionil itu, CV Alfatih Mandiri mengajukan gugatan ke pihak ULP.

Disoalkan, pada saat proses pembuktian kualifikasi semua dokumen yang dipersyaratkan telah dipenuhi dan tidak ada persoalan soal itu. CV Alfatih Mandiri jiga trlah ditetapkan sebagai pemenang tanggal 20 Juni lalu.

“Apabila ada kesalahan dokumen sesuai dengan alasan pembatalan tender, harusnya disampaikann pada saat pemberian penjelasan (aanwijzing) dan proses pembuktian kualifikasi dokumen,” tulis Direktur CV Alfatih Mandiri dalam suratnya yang ditujukan kepada PWI Kabupaten Buru.

“Yang terjadi, pengumuman pembatalan tender dilakukan setelah adanya Penetapan Pemenang. Kami menduga ada upaya untuk mencekal perusahaan kami. Olehnya itu kami mohon kepada PWI Kabupaten Buru untuk melakukan publikasi berita, terhadap kasus pembatalan penetapan pemenang karena diduga melanggar Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa, agar dapat diakses olch public, “pinta Direktur CV Alfatih Mandiri yang dalam suratnya itu ikut melampirkan bukti otentik.

Surat itu juga diberi tembusan kepada Kepada Pj. Bupati Buru di Namlea, (sebagai laporan), Inspektur Kabupaten Buru, di Namlea (untuk diketahui): . Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan ULP, dan Pokja Pemilihan UKPBJ 2023 di Namlea. (S-15)