BNN Ringkus 4 Pemilik Ratusan Gram Ganja Sintetis
AMBON, Siwalimanews – Selain mengungkap penyelundupan sabu, operasi tm Brantas BNNP bersama Ditjen Bea Cukai Maluku juga berhasil mengungkap peyelundupan tembakau gorila atau ganja sintetis sebanyak 152 Gram yang dikirim melalui jasa pengiriman.
Pengunkapan tersebut merupakan hasil operasi dalam kurun waktu dua bulan terakhir terhitung sejak September-Oktober dengan total 4 tersangka.
“Untuk kasus tembakau sintetis kami juga bersinergi dengan Ditjen Bea Cukai Maluku, motif penyelundupannya menggunakan jasa pengiriman, total barang bukti ada 152 gram untuk 3 TKP berbeda,” ungkap Kepala BNNP Maluku, Brigjen Jafriedi kepada wartawan di Kantor BNNP Maluku, Selasa (20/10).
Pengungkapan kasus ini berawal pada pada Selasa (15/9), dimana petugas yang mendapat informasi adanya paket mencurigakan yang diduga kuat berisi narkoba, selanjutnya petugas melakukan pengawasan paket di kantor jasa pengiriman, yang kemudian diambil oleh tersangka MT bersama salah seorang rekannya.
Setelah barang bukti sudah ditangan tersangka, petugas kemudian melakukan penangkapan. Dari hasil pengeledahan anggota berhasil menyita barang bukti sebanyak 20 gram tembakau sintetis.
Baca Juga: Polisi Ringkus 5 Tersangka Pemilik NarkobaPenangkapan selanjutnya dilakukan Senin (5/10), saat itu petugas yang mendapat informasi membuntuti kurir yang yang akan menghantarkan paket, tiba di depan Kantor Dinas PUPR Maluku terlihat tersangka DM keluar dan mengambil paket, setelah paket berada ditangan tersangka anggota selanjutnya melakukan penangkapan dan berhasil menemukan barang bukti berupa 27 gram tembakau sintetis.
Penangkapan terakhir dilakukan Jumat (9/10), saat itu dua tersangka yakni AS dan AT terlihat mendatangi kantor jasa pengiriman untuk mengambil paket yang sudah diawasi anggota BNNP.
Ketika paket diterima kedua tersangka, anggota langsung bergerak dan melakukan penangkapan terhadap keduanya. Dari tangan kedua tersangka anggota berhasil mengamankan 105 gram tembakau sintetis.
“Total 4 tersangka ini dari 3 kasus yang diungkap sejak bulan September hingga Oktober, para tersangka kini sementara menjalani pemeriksaan lanjut guna mengungkap pemasok barang haram tersebut,” tutupnya. (S-45)
Tinggalkan Balasan