NAMROLE, Siwalimanews – Bawaslu Kabupaten Buru Selatan memutuskan Camat Kepala Madan, Masri Mamulati terbukti melanggar netralitas ASN, karena telah melakukan kampanye terselubung untuk memenangkan paslon Safitri Malik Soulisa-Gerson Eliaser Selsily (SMS-GES).

Keputusan itu diserahkan langsung oleh ketiga Komisioner Bawaslu yakni Umar Alkatiri, Husein Pune dan Robo Souwakil kepada Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono dan disaksikan langsung oleh Kepala BKD Bursel Abdullah Tualeka di ruang kerja Bupati, Selasa (20/10).

“Hari ini, kami Bawaslu berdasarkan informasi yang berkembang, baik media sosial, media elektronik terkait dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Camat Kecamatan Kepala Madan, maka atas dasar investigasi Bawaslu beserta tim penelusuran yang ada serta data dan fakta dari pada proses penelusuran itu, kami putuskan bahwa dugaan pelanggaran yang dilakukan camat adalah pelanggaran netralitas ASN,” tandas Alkatiri disela-sela proses penyerahan itu.

Bawaslu berharap, keputusan itu akan ditindak lanjuti oleh bupati selaku pembina kepegawaian ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Penyerahan keputusan Bawaslu itu juga diserahkan dengan sejumlah dokumen agar bupati dapat meneruskan ke KASN. Dokumen yang diserahkan antara lain, surat penyampaian kepada KSN, formulir A6 atau keterangan informasi awal dan berita acara pleno pembentukan tim penelusuran dan SPT penelusuran.

Baca Juga: Paslon AJAIB Lapor Bupati ke Bawaslu

Selain itu, formulir A 61 yang merupakan berita acara keterangan informasi awal dari para pihak yang dimintai keterangan, formulir model A yang merupakan laporan hasil pengawasan disertai bukti video, serta bukti foto para pihak yang dimintai keterangan maupun berita acara pleno penetapan dugaan pelanggaran netralitas ASN ditambah juga dengan formulir model A 16 yang merupakan formulir penelusuran dugaan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya ke KSN.

“Kepada Kepala BKD, apa yang sudah kami serahkan ke pak bupati, kami mohon dengan hormat ditindaklanjuti untuk diteruskan ke KSN,” pinta Alkatiri

Sementara itu, Bupati Bursel Tagop Sudarsono Soulisa saat menerima keputusan itu berjanji untuk meneruskannya ke KASN.

“Saya menerima laporan dari Bawaslu dan tentunya akan ditindaklanjuti ke KSN, dengan asas praduga tak bersalah. Saya juga akan panggil camat,” ucap Tagop.

Kendati Bawaslu telah memutuskan camat melanggar Netralitas ASN, Bupati yang juga pembina kepegawaian masih memberikan ruang kepada anak buahnya itu untuk membela diri.

“Tentunya yang bersangkutan memiliki hak-hak untuk melakukan pembelaan,” ucapnya.

Setelah itu, Bupati langsung menyerahkan Keputusan Bawaslu yang diterimanya iti kepada Kepala BKD Kabupaten Buru Selatan, Abdullah Tualeka. (S-35)