NAMROLE, Siwalimanews – Pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Buru Selatan nomor urut 1 Hadji Ali-Zainudin Booy (AJAIB) resmi melaporkan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa ke Bawaslu, Kamis (15/10).

Terut dilaporkan juga, Camat Kepala Madan Masri Mamulati dan Paslon nomor urut 3 Safitri Malik Soulisa-Gerson Eliaser Selsily karena diduga telah melakukan tindak pidana pemilu.

Pasangan AJAIB datang ke Bawaslu, dengan didampingi Ketua Tim Pemenanganya, Sami Latbual serta tim hukumnya tiba di Kantor Bawaslu dengan membawa tiga laporan dengan nomor 01 / BH&ADV / TKAJAIB / 10 / 2020  perihal Laporan/Pengaduan atas Dugaan Tindak Pidana Pilkada dengan Terlapor/Teraduh ialah Tagop Sudarsono Soulisa selaku Bupati.

Kemudian laporan dengan nomor  02 / BH&ADV / TKAJAIB / 10 / 2020 perihal Laporan/Pengaduan atas Dugaan Tindak Pidana Pilkada dengan Terlapor/Teraduh ialah Masri Mamulati selaku Camat Kepala Madan.

Selanjutnya 03 / BH&ADV / TKAJAIB / 10 / 2020 perihal Laporan/Pengaduan atas Dugaan Tindak Pidana Pilkada dengan pasangan nomor urut 3, yakni Safitri Malik Soulisa selaku Calon Bupati dan Gerson Eliaser Selsily selaku Calon Wakil Bupati dengan akronim SMS-GES sebagai Terlapor/Teraduh. Serta surat 06/BH&ADV/TKAJAIB/10/2020 perihal Pemberitahuan dan Permohonan.

Baca Juga: Bawaslu Diduga Tutupi Kasus Politik Praktis Camat Kepala Madan

Laporan itu diterima oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Buru Selatan, Umar Alkatiri disaksikan sejumlah staffnya. Setelah menerima laporan AJAIBKetua Bawaslu kemudian menyerahkan formulir tanda bukti Penyampaian laporan serta tanda terima pemberitahuan dan permohonan.

Calon Wakil Bupati Bursel, Zainudin Booy kepada wartawan disela-sela penyampaian laporan itu mengaku, apa yang dilaporkan ini merupakan sejumlah dugaan pelanggaran yang ditemukan tim hukimnya.

“Jadi Katong resmi dari tim AJAIB telah sampaikan laporan secara tertulis kepada Bawaslu terkait dengan beberapa pelanggaran yang tim hukum temukan di lapangan,” ungkap Booy.

Ia berharap laporan yang telah diterima oleh Bawaslu dapat ditindaklanjuti secepatnya sesuai aturan yang berlaku.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Buru Selatan, Umar Alkatiri yang ditemui wartawan usai menerima laporan itu enggan untuk berkomentar. Ia hanya melambaikan tangan sambil berjalan meninggalkan sejumlah wartawan. (S-35)