AMBON, Siwalimanews – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam dugaan korupsi Jalan Rambatu-Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat.

Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu, dua orang dari pihak swasta masing-masing GS dan RR, serta satu dari PNS PUPR berinisial JS.

Proyek pekerjaan jalan Rambatu-Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten SBB yang dikerjakan sejak tahun 2018 hingga kini terbengkalai, padahal anggaran Rp 31 miliar bersumber dari APBD 2018 telah cair 100 persen.

Menurut Kasi Penkum Kejati Maluku, Wahyudi Kareba penetapan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi ini setelah tim penyidik me­nemukan adanya bukti yang kuat peran dari ketiga orang tersangka ini.

“Ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu, GS (swasta), JS (PNS PUPR) dan RR (swasta). Penetapan tiga tersangka ini beberapa hari lalu setelah tim penyidik sudah memiliki ada alat bukti yangg kuat,” ujar Kareba kepada Siwalima melalui pesan whatsapnnya, Selasa (27/12).

Penetapan tiga tersangka kasus dugaan korupsi jalan Inamosol ini, tegasnya, berdasarkan fakta-fakta yang sudah sangat kuat. “Penetapan ini berdasarkan fakta yg sudah sangat kuat,” tegasnya.

Proyek jalan Inamosol sepanjang 24 kilometer ini dikerjakan sejak September 2018 lalu. Hingga kini terbengkalai padahal anggaran Rp 31 miliar bersumber dari APBD telah cair 100 persen.

Desak Kejati

Sebelumnya, Kejati Maluku diminta menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi Jalan Ram­batu-Manusa, jika telah memiliki cukup bukti yang kuat.

Permintaan ini disampaikan praktisi hukum, Rony Samloy saat diwawancarai Siwalima melalui telepon selulernya, merespon pe­nanganan kasus ini yang sudah sampai pada tingkat pemeriksaan fisik namun sampai saat ini kejati belum menetapkan tersangka.

Dikatakan, pihak Kejati Maluku telah memeriksa fisik proyek jalan tersebut dengan melibatkan ahli maupun Inspektorat, sehingga hasil pemeriksaan itu juga harus trans­paran kepada publik.

“Jika sudah punya dua alat bukti hasil audit dari BPKP dan jaksa juga sudah on the spot, maka sudah saatnya dilakukan penetapan tersangka bagi siapa saja yang patut diduga terlibat dalam kasus ini,“ ungkapnya.

Menurutnya, harapan masyarakat adalah kasus-kasus korupsi yang dampaknya besar terhadap kema­slahatan dan pemanfaatan sosial harus segera dituntaskan secara profesional oleh aparat penegak hukum.

“Kejaksaan Tinggi Maluku segera tetapkan tersangka, ini harapan masyarakat. Kasus korupsi yang seperti ini mestinya jangan berlarut, namun secepatnya diselesaikan sehingga menimbulkan efek jera dan harapan masyarakat kasus ini dilakukan dan dibuktikan secara transparan,” pintanya.

Periksa Fisik

Tim penyidik Kejati Maluku mengandeng ahli konstruksi dan Inspektorat Maluku memeriksa secara langsung fisik pekerjaan Jalan Rambatu-Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat.

“Untuk kasus Inamosol, pekan kemarin tim yang melibatkan ahli konstruksi dan pihak Inspektorat Maluku diturunkan untuk mela­kukan kroscek fisik pembangunan,” jelas

Kajati Maluku Edyward Kaban melalui Aspidsus Triyono Rahyudi kepada wartawan di Kantor Kejati Maluku, Selasa (8/11).

Dikatakan, on the spot yang dilakukan ini merupakan kali kedua setelah sebelumnya pengecekan dilakukan pada tahap penyelidikan.

Soal apa saja yang ditemukan dalam peninjauan tersebut, dirinya belum dapat menjelaskan lebih jauh, mengingat hal tersebut masuk ke materi penyidikan. Namun dipas­tikan hasil dari on the spot akan kembali dikoordinasikan bersama ahli maupun Inspektorat Maluku.

“Lebih jauh belum dapat disam­paikan kita sementara berkoordi­nasi,”pungkasnya.

Tunggu Hasil Ahli

Seperti diberitakan sebelumnya, untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan namosol, menunggu hasil peme­riksaan ahli.

Proyek jalan Inamosol sepanjang 24 kilometer ini dikerjakan sejak September 2018 lalu. Hingga kini ter­bengkalai padahal anggaran Rp 31 miliar bersumber dari APBD telah cair 100 persen.

Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Undang Mugopal mengungkapkan, kasus jalan Inamosal masih dalam tahapan pengumpulan data dan bahan keterangan.

“Kasus jalan Inamosol masih berproses dan tidak pernah ditutup, kasusnya masih jalan dan pada tahap pengumpulan data dan bahan keterangan,”ujar Kajati dalam kete­rangan persnya kepada sejumlah wartawan di Kantor Kejati Maluku, Rabu (16/3).

Dalam pengusutan kasus ini, lanjutnya, pihaknya melibatkan ahli, namun hingga saat ini ahli belum memberikan hasil yang menjadi acuan untuk menentukan status dari kasus tersebut.

“Di kasus ini kita juga meminta bantuan ahli dari konstruksi dan ahli jalan, karena memang menyangkut pekerjaan ini kita tidak punya ahli­nya. Persoalanya sampai sekarang ahli belum memberikan data ke kita. Kita juga tidak bisa memaksakan, karena ahli ini dari pihak luar bukan internal kejaksaan. Kita cuma memohon agar hasilnya cepat sehingga bisa ditentukan kasusnya mau dibawa ke mana,” ujar  Kajati.

Periksa Keterangan Ahli

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Seram Bagian Barat, tim penyidik Kejati Maluku meminta keterangan ahli terkait kasus tersebut.

Asisten Intelejen Kejati Maluku Muji Martopo mengatakan, kete­rangan ahli dari Politeknik Ambon ini terkait fisik pekerjaan proyek jalan yang dilakukan saat itu.

“Senin kemarin kita sudah ambil keterangan ahli dari Politeknik Ambon. Keterangan yang diambil terkait dengan fisik dari pekerjaan yang dilakukan saat ini, sehingga dicocokan dengan keterangan saksi yang sebelumnya sudah dimintai keterangan,” ungkap Muji kepada Siwalima, Selasa (18/1).

Ia mengaku, kejaksaan serius dalam mengusut seluruh kasus korupsi, termasuk dugaan korupsi jalan di Inamosol. Hal itu dibuktikan dengan sejumlah rangkaian pe­meriksaan yang masih dilakukan hingga saat ini. Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu, dua orang dari pihak swasta masing-masing GS dan RR, serta satu dari PNS PUPR berinisial JS.

Proyek pekerjaan jalan Rambatu-Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten SBB yang dikerjakan sejak tahun 2018 hingga kini terbengkalai, padahal anggaran Rp 31 miliar bersumber dari APBD 2018 telah cair 100 persen.

Menurut Kasi Penkum Kejati Maluku, Wahyudi Kareba penetapan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi ini setelah tim penyidik me­nemukan adanya bukti yang kuat peran dari ketiga orang tersangka ini.

“Ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu, GS (swasta), JS (PNS PUPR) dan RR (swasta). Penetapan tiga tersangka ini beberapa hari lalu setelah tim penyidik sudah memiliki ada alat bukti yangg kuat,” ujar Kareba kepada Siwalima melalui pesan whatsapnnya, Selasa (27/12).

Penetapan tiga tersangka kasus dugaan korupsi jalan Inamosol ini, tegasnya, berdasarkan fakta-fakta yang sudah sangat kuat. “Penetapan ini berdasarkan fakta yg sudah sangat kuat,” tegasnya.

Proyek jalan Inamosol sepanjang 24 kilometer ini dikerjakan sejak September 2018 lalu. Hingga kini terbengkalai padahal anggaran Rp 31 miliar bersumber dari APBD telah cair 100 persen.

Desak Kejati

Sebelumnya, Kejati Maluku diminta menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi Jalan Ram­batu-Manusa, jika telah memiliki cukup bukti yang kuat.

Permintaan ini disampaikan praktisi hukum, Rony Samloy saat diwawancarai Siwalima melalui telepon selulernya, merespon pe­nanganan kasus ini yang sudah sampai pada tingkat pemeriksaan fisik namun sampai saat ini kejati belum menetapkan tersangka.

Dikatakan, pihak Kejati Maluku telah memeriksa fisik proyek jalan tersebut dengan melibatkan ahli maupun Inspektorat, sehingga hasil pemeriksaan itu juga harus trans­paran kepada publik.

“Jika sudah punya dua alat bukti hasil audit dari BPKP dan jaksa juga sudah on the spot, maka sudah saatnya dilakukan penetapan tersangka bagi siapa saja yang patut diduga terlibat dalam kasus ini,“ ungkapnya.

Menurutnya, harapan masyarakat adalah kasus-kasus korupsi yang dampaknya besar terhadap kema­slahatan dan pemanfaatan sosial harus segera dituntaskan secara profesional oleh aparat penegak hukum.

“Kejaksaan Tinggi Maluku segera tetapkan tersangka, ini harapan masyarakat. Kasus korupsi yang seperti ini mestinya jangan berlarut, namun secepatnya diselesaikan sehingga menimbulkan efek jera dan harapan masyarakat kasus ini dilakukan dan dibuktikan secara transparan,” pintanya.

Periksa Fisik

Tim penyidik Kejati Maluku mengandeng ahli konstruksi dan Inspektorat Maluku memeriksa secara langsung fisik pekerjaan Jalan Rambatu-Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat.

“Untuk kasus Inamosol, pekan kemarin tim yang melibatkan ahli konstruksi dan pihak Inspektorat Maluku diturunkan untuk mela­kukan kroscek fisik pembangunan,” jelas

Kajati Maluku Edyward Kaban melalui Aspidsus Triyono Rahyudi kepada wartawan di Kantor Kejati Maluku, Selasa (8/11).

Dikatakan, on the spot yang dilakukan ini merupakan kali kedua setelah sebelumnya pengecekan dilakukan pada tahap penyelidikan.

Soal apa saja yang ditemukan dalam peninjauan tersebut, dirinya belum dapat menjelaskan lebih jauh, mengingat hal tersebut masuk ke materi penyidikan. Namun dipas­tikan hasil dari on the spot akan kembali dikoordinasikan bersama ahli maupun Inspektorat Maluku.

“Lebih jauh belum dapat disam­paikan kita sementara berkoordi­nasi,”pungkasnya.

Tunggu Hasil Ahli

Seperti diberitakan sebelumnya, untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan namosol, menunggu hasil peme­riksaan ahli.

Proyek jalan Inamosol sepanjang 24 kilometer ini dikerjakan sejak September 2018 lalu. Hingga kini ter­bengkalai padahal anggaran Rp 31 miliar bersumber dari APBD telah cair 100 persen.

Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Undang Mugopal mengungkapkan, kasus jalan Inamosal masih dalam tahapan pengumpulan data dan bahan keterangan.

“Kasus jalan Inamosol masih berproses dan tidak pernah ditutup, kasusnya masih jalan dan pada tahap pengumpulan data dan bahan keterangan,”ujar Kajati dalam kete­rangan persnya kepada sejumlah wartawan di Kantor Kejati Maluku, Rabu (16/3).

Dalam pengusutan kasus ini, lanjutnya, pihaknya melibatkan ahli, namun hingga saat ini ahli belum memberikan hasil yang menjadi acuan untuk menentukan status dari kasus tersebut.

“Di kasus ini kita juga meminta bantuan ahli dari konstruksi dan ahli jalan, karena memang menyangkut pekerjaan ini kita tidak punya ahli­nya. Persoalanya sampai sekarang ahli belum memberikan data ke kita. Kita juga tidak bisa memaksakan, karena ahli ini dari pihak luar bukan internal kejaksaan. Kita cuma memohon agar hasilnya cepat sehingga bisa ditentukan kasusnya mau dibawa ke mana,” ujar  Kajati.

Periksa Keterangan Ahli

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Seram Bagian Barat, tim penyidik Kejati Maluku meminta keterangan ahli terkait kasus tersebut.

Asisten Intelejen Kejati Maluku Muji Martopo mengatakan, kete­rangan ahli dari Politeknik Ambon ini terkait fisik pekerjaan proyek jalan yang dilakukan saat itu.

“Senin kemarin kita sudah ambil keterangan ahli dari Politeknik Ambon. Keterangan yang diambil terkait dengan fisik dari pekerjaan yang dilakukan saat ini, sehingga dicocokan dengan keterangan saksi yang sebelumnya sudah dimintai keterangan,” ungkap Muji kepada Siwalima, Selasa (18/1).

Ia mengaku, kejaksaan serius dalam mengusut seluruh kasus korupsi, termasuk dugaan korupsi jalan di Inamosol. Hal itu dibuktikan dengan sejumlah rangkaian pe­meriksaan yang masih dilakukan hingga saat ini.(S-05)